Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Danu Bisa Dipenjara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Jika Terbukti Hilangkan Barang Bukti
Muhammad Ramdanu alias Danu, saksi kunci pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat bisa dipenjara jika terbukti menghilangkan barang bukti di TKP.
SURYA.co.id | BANDUNG - Muhammad Ramdanu alias Danu, saksi kunci pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat bisa dipenjara jika terbukti menghilangkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
Danu sempat mengaku membersihkan TKP pembunuhan di Subang itu karena disuruh oknum polisi. Bahkan, Danu juga mengikuti perintah oknum polisi tersebut untuk masuk ke dalam Alphard.
Keponakan korban Tuti Suhartini dan sepupu Amalia Mustika Ratu itu kini dicecar penyidik. Danu mengaku memiliki foto oknum polisi tersebut. Oknum itu bertugas di Polsek Jalancak. Danu mengenalnya.
KUH Pidana mengkategorikan menghilangkan barang bukti sebagai tindak pidana, seperti diatur di Pasal 221 ayat 2 KUH Pidana. Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP yang berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
Baca juga: Danu Dicecar Sosok Pemuda & Wanita Misterius di TKP Jam 3 Pagi Pas Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Baca juga: Isu Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan di Subang Diduga Penyebab Penanganan Lamban? Ini Respons Polres

1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
Hanya saja, sejauh ini, polisi belum berkomentar soal langkah hukum yang akan dilakukan pada Danu dan petugas banpol tersebut yang nekat memasuki TKP.
Danu dan oknum polisi memasuki TKP pembunuhan dengan cara menerobos garis polisi hingga memasuki rumah korban pada 19 Agustus 2921, atau sehari sehari setelah peristiwa nahas.
Saat itu, Danu diminta Yoris, anak Tuti memantau lokasi kejadian di sekitar SMA di Jalan Cagak. Danu melihat seseorang pria yang sehari-hari bertugas di Polsek Jalan Cagak menghampiri TKP dan langsung menghampiri Danu.
Pria tersebut ternyata petugas dari Banpol atau Bantuan Polisi yang menyuruh Danu membersikan bak mandi yang berada di TKP.
Hal tersebut dijelaskan kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, dikutip Tribunjabar.id dari tayangan Heri Susanto (31/10/2021).
Sebagai bukti, Danu bahkan sempat mengambil foto oknum yang masuk ke TKP tersebut.
“Sempet foto juga Danu, foto oknumnya dan menghampiri beliau gitu,” ujarnya.
Danu
Pembunuhan ibu dan anak di Subang
pembunuh ibu dan anak di Subang
oknum polisi
Tuti Suhartini
Amalia Mustika Ratu
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
kasus Subang
barang bukti
pembunuhan di subang
KASUS SUBANG TERBARU, Pernyataan Tegas Yosef Disorot Lagi, Yoris Kembali Dicurigai Karena Ini |
![]() |
---|
KASUS SUBANG TERKINI, Yoris Dicurigai Gara-gara Jejaknya Tak Ada di TKP, Diduga Dibersihkan |
![]() |
---|
TERBARU KASUS SUBANG, Serangan Kubu Yosef kepada Danu Soal BAP, Ngaku Dapat Info dari Kapolres |
![]() |
---|
UPDATE KASUS SUBANG, Perang Dingin Kubu Yosef-Yoris dan Danu Belum Berakhir, Soal BAP Diungkit Lagi |
![]() |
---|
KASUS SUBANG TERBARU, Terungkap Sosok S yang Sempat Diamankan Polisi, Lakukan Ini Saat di TKP |
![]() |
---|