Kamis, 7 Mei 2026

Berita Blitar

PPKM Level 1 Kota Blitar, Satgas Covid-19 Gencarkan Operasi Yustisi di Tempat Publik

Kali ini, Satgas Covid-19 menggelar operasi yustisi di sejumlah tempat publik di Kota Blitar

Tayang:
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/samsul hadi
Petugas memasangkan masker kepada pedagang di Pasar Legi, Kota Blitar, Sabtu (30/10/2021). 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Satgas Covid-19 Kota Blitar terus menggencarkan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 terhadap masyarakat di masa PPKM Level 1.

Kali ini, Satgas Covid-19 menggelar operasi yustisi di sejumlah tempat publik di Kota Blitar, Sabtu (30/10/2021).

Dalam operasi yustisi itu, Satgas Covid-19 yang merupakan petugas gabungan dari Polres Blitar Kota, Kodim 0808/Blitar, dan Satpol PP Kota Blitar menyasar pertokoan, pasar, dan tempat wisata.

Petugas pertama kali mendatangi pertokoan di Jl Merdeka, Kota Blitar.

Petugas mengimbau masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Dari pertokoan di Jl Merdeka, petugas bergeser ke Pasar Legi dan Pasar Pon.

Setelah itu, petugas mendatangi Taman Kota Kebon Rojo.

Perwira Pengendali Yustisi Polres Blitar Kota, Iptu Sultoni mengatakan petugas memberikan teguran lisan kepada 21 orang dalam operasi yustisi itu.

Baca juga: Kembali Terjadi, Nelayan Trenggalek Tenggelam di Pantai Blado Kecamatan Munjungan

Sejumlah orang diberi teguran lisan karena tidak memakai masker secara benar saat berada di tempat publik.

"Kami juga membagikan masker kepada masyarakat dalam operasi itu," katanya.

Sultoni mengimbau masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di masa PPKM Level 1.

Masyarakat tidak boleh abai menerapkan protokol kesehatan meski Kota Blitar sudah masuk PPKM Level 1.

"Pandemi Covid-19 belum berakhir. Kami minta masyarakat tetap disiplin menerapkan prokes," ujarnya.

BACA BERITA BLITAR LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved