Berita Kediri
Wali Kota Kediri : Pemulihan Ekonomi Tetap Prioritaskan Perlindungan Konsumen
Pemerintah juga melindungi hak konsumen berkaitan dengan validitas berat barang dalam keadaan terbungkus (BDKT).
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, KEDIRI - Pemulihkan perekonomian masyarakat di Kota Kediri tidak hanya menggerakkan perdagangan.
Pemerintah juga melindungi hak konsumen berkaitan dengan validitas berat barang dalam keadaan terbungkus (BDKT).
“Ada hak konsumen yang harus dipenuhi, seperti transparansi bobot, validitas timbangan dan alat ukur lainnya. Jadi tidak hanya gencar mencari untung saja, namun para pelaku usaha juga wajib memperhatikan kualitas dan kuantitas produk,” ujar Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, Senin (25/10/2021).
Disampaikan, pemulihan ekonomi yang digiatkan tidak boleh membuat pelaku usaha sembarangan dalam berjualan.
Sehingga para pelaku usaha tetap menjunjung tinggi kejujuran dalam berdagang.
Wali kota menambahkan, tidak sedikit pelaku usaha di Kota Kediri yang merambah penjualannya hingga luar Kota.
Baca juga: Antisipasi Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Gresik, Gus Yani Ungkap Strategi Penanganannya
Sehingga akan berpengaruh pada kredibilitas pelaku usaha.
Untuk itu antara penjual dan pembeli saling menjaga kepercayaan.
“Baik pedagang dan pembeli sama-sama untung. Pedagang untung mendapat uang, pembeli mendapat barang yang sesuai,” tambahnya.
Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energi dan Tambang (Disperdagin) Kota Kediri pun mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Metrologi Legal).
Kepala Disperdagin Tanto Wijohari menyampaikan, kegiatan ini menjadi wadah para pelaku usaha yang memiliki alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) mengetahui pentingnya melakukan peneraan.
“Jangan sampai para pelaku usaha baik IKM dan UKM Kota Kediri yang siap melakukan perdagangan ekspor ternyata timbangannya tidak terstandar. Dengan kegiatan ini, para pelaku usaha diberi pengetahuan tentang kesesuaian bruto dan netto yang tertera di kemasan dan berat produk sebenarnya,” jelasnya.
Hal ini juga sebagai pengingat pelaku usaha untuk melakukan tera ulang pada alat UTTP yang dimiliki.
Diharapkan ke depan pelaku usaha di Kota Kediri dapat memajukan usahanya dengan standar operasional prosedur (SOP) yang dijalani, salah satunya kesesuaian timbangan.
Sosialisasi diisi penjelasan petugas Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional II, Bea Cukai Kediri, dan Polresta Kediri.
Kegiatan ini diikuti sekitar 50 peserta terdiri pelaku usaha pemilik alat UTTP, mahasiswa dan siswa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/petugas-metrologi-kota-kediri-melakukan-tera-pengukuran.jpg)