Tarik Ulur Besaran Upah Minimum Tahun 2022, Penentunya Data BPS

Kementerian Ketenagakerjaan dialog bersama Depenas membahas terkait upah minimum tahun depan.

Editor: Rudy Hartono
SURYA.co.id/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi - Demo kenaikan UMK 2021 yang ditetapkan tidak naik. 

SURYA.co.id -  Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) RI, Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan, perhitungan upah minimum tahun 2022 masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Adi mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) pada 21 Oktober sampai dengan 22 Oktober 2021 untuk membahas terkait upah minimum tahun depan.

Melalui dialog tersebut diperoleh sejumlah kesepakatan. Pertama, penyamaan persepsi tentang implementasi upah minimum di 2022. Kedua, disampaikan permasalahan-permasalahan di lapangan terkait hal tersebut. Ketiga, para stakeholder menunggu kelengkapan data dari BPS untuk menetapkan upah minimum di 2022.

Keempat, Depenas bersama Kemenaker data dari BPS sebisa mungkin diterima oleh Kemenaker tanggal 5 November. Selanjutnya, Depenas meminta Kemenaker bisa menetapkan acuan normatif yang dimaksud sebelum tanggal 10 November 2021. "Dengan begitu nanti tentu kalau berbicara penetapannya tergantung data hasil BPS. Jadi kami tidak bisa mengintisarikan dan berasumsi sebelum menerima data dari BPS yang dimaksud," ujar Adi saat dihubungi, Selasa (26/10/2021).

Sebagai informasi, dalam PP 36 nomor 2021 tentang Pengupahan disebutkan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik (BPS).

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul : “Perhitungan upah minimum tahun 2022 masih menunggu data BPS”.

Sumber: Kontan
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved