Pengusaha Minta Kenaikan UMK Tinjau Inflasi dan Dampak Pandemi

HIPPI minta kenaikan upah minimum (UM) tahun 2022 harus tetap memperhatikan dan mengikuti regulasi yang saat ini berlaku.

Editor: Rudy Hartono
surya/delya octovie
Ilustrasi Suasana sebuah mal di Surabaya saat Pandemi Covid-19 

SURYA.co.id - Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, kenaikan upah minimum (UM) tahun 2022 harus tetap memperhatikan dan mengikuti regulasi yang saat ini berlaku.

Dimana regulasi penentuan upah minimum sudah diubah menggunakan PP 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Ciptakerja. "Disana memang ada rumusnya sebenarnya sudah ada, beberapa perbedaan sedikit tapi hampir sama untuk menetapkan upah minimum harus memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi di daerah," jelas Sarman, Selasa (19/10/2021).

Sarman mengingat bahwa saat ini kondisi perekonomian masih belum dapat dikatakan bangkit dari dampak Pandemi yang melanda sejak 2020 lalu. Bahkan belum ada kepastian kapan pandemi dapat berakhir. "Walaupun saat ini ekonomi sudah mulai bangkit tapi saya katakan baru mulai bergerak, jadi belum bangkit. Artinya kami sangat berharap agar Serikat Pekerja harus juga mengetahui psikologi pengusaha saat ini," imbuhnya.

Selain perlunya kesepakatan antara pengusaha ban serikat pekerja, Sarman menilai pemerintah juga harus bisa mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif. Misalnya saja terkait kebijakan pembiayaan, pemerintah perlu menerapkan kebijakan yang mampu menarik para pengusaha untuk memanfaatkan pembiayaan dari perbankan. "Dengan adanya pelonggaran saat ini yang memantik gairah ekonomi, pemerintah juga harus mengeluarkan kebijakan yang mengarah pada agar produktivitas usaha bisa naik contohnya dari sisi permodalan dari sisi pembiayaan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul: “Pengusaha: Kenaikan upah minimum harus perhatikan kondisi ekonomi dan regulasi”.

Sumber: Kontan
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved