Berita Surabaya

Harga Test PCR di Surabaya Capai Rp 6 Juta, Polrestabes Bakal Turun Tangan, Untuk Apa Vaksinasi?

Berikut daftar harga test PCR di Surabaya, Jawa Timur variatif dan tergantung kecepatan hasilnya bisa diketahui. Harga test PCR capai Rp 6 juta.

Editor: Iksan Fauzi
surya.co.id/wiwit purwanto
Ilustrasi syarat penumpang naik pesawat harus membawa hasil test PCR. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Berikut daftar harga test PCR di Surabaya, Jawa Timur variatif dan tergantung kecepatan hasilnya bisa diketahui.

Ada yang harga test PCR mulai Rp 450.000 dan paling mahal Rp 64 juta.

Sekadar diketahui, test PCR menjadi salah satu syarat berpergian terutama bagi masyarakat yang menggunakan transportasi udara.

Kebijakan pemerintah menerapkan syarat menggunakan PCR untuk bepergian menggunakan pesawat menjadi polemik di masyarakat.

Khususnya mereka mempertanyakan kebijakan bagi penumpang yang sudah ikut vaksinasi dan menggunakan aplikasi peduliLindungi.

Namun, test PCR tetap berlaku bagi masyarakat yang hendak berpergian guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Seolah menjadi sebuah kebutuhan, membuat persaingan harga Swab PCR menjadi sangat ketat diantara penyedia jasa layanan medis seperti laboratorium.

Di Surabaya, harga swab PCR sangat variatif, mulai 450 ribu sampai jutaan rupiah.

Seperti layanan swab PCR yang diberikan di salah satu laboratorium rumah sakit di Jalan Gubeng Surabaya.

Di sana tertera variasi harga sesuai jenis layanan yang dibutuhkan.

Untuk paket PCR reguler yang hasinya 1x24 jam, dipatok dengan harga 450 ribu rupiah, sementara untuk hasil dua belas jam dipatok dengan harga 900 ribu dan untuk enam jam di patok dengan harga 1,399 juta rupiah.

Harga swab PCR bervariasi juga diberikan oleh salah satu rumah sakit milik BUMN di kawasan Surabaya Utara.

Dimulai dari harga 450 ribu untuk bisa diketahui hasilnya 1×24 jam, PCR Priority dengan tarif 750 ribu untum hasil 8-12 jam dan swab PCR Express dengan tarif 3 juta rupiah untuk hasil 4 jam.

Hal serupa juga dilakukan omeh rumah sakit elit di kawasan Surabaya Barat.

Disana, harga untuk swab PCR dengan hasil 1x24 jam dibandrol dengan tarif 517 ribu, sementara untuk Swab Kilat dengan hasil 3 jam, tarif yang diberikan mencapai 6 juta rupiah.

Gelegar Aditya, warga Surabaya awalnya sempat khawatir dengan harga swab PCR test yang cenderung mahal bagi seorang karyawan kontraktor sepertinya.

Ia sempat kebingungan memilih layanan swab PCR dengan harga yang murah untuk keperluan berpergian dinas luar kota.

"Kapan hari sempat kalut, lihat harga seab PCR yang bisa diambil same day harganya sampai jutaan, lebih tinggi dari harga tiket pesawat," kata Gelegar kepada Surya.co.id, Senin (25/10/2021).

Hingga akhirnya, Gelegar mendapat informasi layanan swab PCR murah saat menggunakan rekomendasi salah satu maskapai di klinik bandara Juanda Surabaya.

"Kalau untuk yang butuh on the spot kau terbang dapat harga Rp 380 ribu. Di klinik bandara. Itu rekomendasi maskapai," terangnya.

Polisi turun tangan

Keluhan masyarakat terkait mahalnya layanan swab test PCR di Surabaya membuat aparat kepolisian segera bertindak.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana memastikan akan bergerak menyelidiki dugaan permainan harga dalam layanan swab PCR yang diberlakukan oleh penyedia layanan kesehatan tersebut.

"Terkait keluhan masyarakat (harga swab PCR) akan kami selidiki,"kata Mirzal kepada SURYA.co.id, Senin (25/10/2021).

Mirzal bakal menerjukan Unit Pidana Ekonomi untuk melakukan penyelidikan terkait disparitas harga layanan test PCR yang menyentuh angka jutaan rupiah.

"Nantinya akan kami bentuk tim yang dipimpin oleh Kanit V Satreskrim Polrestabes Surabaya," tegasnya.

"Benar (swab kilat sama reguler sama teknisnya, waktu tunggunya berbeda)," ujar customer service saat dihubungi Surya.co.id.

Aturan baru syarat naik transportasi umum

Sementara itu, mulai 24 oktober 2021, pemerintah mengeluarkan aturan baru bagi penumpang pesawat, kereta api dan bus.

Pemerintah juga memberlakukan aturan bagi penumpang anak-anak usia di bawah 12 tahun selama perjalanan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di Jawa-Bali. 

Untuk aturan yang diberlakukan bagi penumpang pesawat berbeda dengan penumpang kereta api dan bus selama diberlakukannya PPKM. 

Aturan baru itu dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang mulai berlaku efektif pada lusa pukul 00:00 WIB.

Ketentuan perjalanan jarak jauh dari dan ke daerah di wilayah Jawa-Bali serta daerah yang termasuk PPKM Level 3 dan Level 4 ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021:

1. Moda transportasi udara (pesawat)

Syarat berpergian menggunakan moda transportasi udara di dalam negeri adalah sebagai berikut:

- Kartu vaksin minimal dosis pertama.

- Hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam.

2. Moda transportasi darat

Syarat berpergian menggunakan moda transportasi darat yakni dengan kendaraan pribadi, umum, atau penyeberangan di dalam negeri adalah sebagai berikut:

- Kartu vaksin minimal dosis pertama.

- Hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam.

- Atau hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam.

3. Moda transportasi kereta api (antar kota)

Syarat berpergian menggunakan moda transportasi kereta api (antar kota) di dalam negeri adalah sebagai berikut:

- Kartu vaksin minimal dosis pertama.

- Hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam.

- Atau hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam.

Syarat perjalanan jarak jauh di wilayah PPKM Level 1 dan Level 2 di luar Jawa-Bali

Ketentuan perjalanan jarak jauh pada daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan 2 di Luar Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021.

Syarat ini berlaku untuk moda transportasi udara, laut, darat, baik menggunakan transportasi pribadi, umum, dan penyeberangan, serta kereta api antar kota:

- Hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam

- Atau hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam

Aturan untuk anak usia 12 tahun ke bawah

Sementara itu, untuk penumpang anak-anak usia di bawah 12 tahun, pemerintah memberlakukan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi agar boleh naik pesawat.

Berikut syarat naik pesawat untuk anak di bawah 12 tahun:

Menunjukan hasil negatif tes Covid-19 dengan metode reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR)
Menerapkan protokol kesehatan Covid-19
Pendampingan orangtua
Dalam kondisi sehat.

"Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi, mereka sudah bisa asalkan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual mengenai pengaturan perjalanan dalam negeri selama PPKM, Kamis (21/10/2021).

Seperti diketahui, selama PPKM diterapkan, anak usia 12 tahun ke bawah masih belum diperbolehkan untuk melakukan perjalanan jarak jauh.

Namun kini, pemerintah telah memperbolehkan.

Bersamaan dengan hal tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai hari ini, sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka SE sebelumnya Nomor 17 Tahun 2021 dan Addendum SE dengan nomor yang sama dinyatakan tidak berlaku.

Syarat Naik Pesawat Terbaru

Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sedangkan, syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dalam kategori PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 2x24 jam atau hasil negatif rapid tes Antigen 1x24 jam.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved