Konflik Partai Demokrat

Langkah Hukum Yusril Gugat AD/ART Sebagai Terobosan Hukum, Mantan Ketua MK: Targetnya Cuma Demokrat

Langkah hukum Yusril Ihza Mahendra mewakili 4 mantan kader Partai Demokrat mengugat AD/ART sebagai terobosan hukum dikritik oleh mantan ketua MK.

Editor: Iksan Fauzi
Kompas.com
Yusril Ihza Mahendra mewakili 4 mantan kader Partai Demokrat pecatan menggugat AD/ART Demokrat ke MA. 

Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, tidak berwenang menguji AD/ART.

Begitu juga Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai, tidak berwenang menguji AD/ART.

Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) juga tidak berwenang mengadili hal itu, karena kewenangannya hanya untuk mengadili sengketa atas putusan tata usaha negara.

"Karena itu saya menyusun argumen yang insyaallah cukup meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli, antara lain Dr Hamid Awaludin, Prof Dr Abdul Gani Abdullah, dan Dr Fahry Bachmid."

"Bahwa harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART untuk memastikan apakah prosedur pembentukannya dan materi muatannya sesuai dengan undang-undang atau tidak."

"Sebab, penyusunan AD/ART tidaklah sembarangan, karena dia dibentuk atas dasar perintah dan pendelegasian wewenang yang diberikan oleh undang-undang," tuturnya.

Yusril dan Yuri mengatakan, kedudukan parpol sangatlah mendasar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan negara.

Dia menyebut ada enam kali kata partai politik disebutkan di dalam UUD 1945.

Ada puluhan kali partai politik disebut di dalam undang-undang, bahkan ada undang-undang khusus yang mengatur partai politik, seperti yang sekarang berlaku, yakni UU 2/2008 tentang Partai Politik dengan perubahan-perubahannya.

Lembaga-lembaga seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi malah tidak satu kalipun disebut di dalam UUD 1945.

Yusril menjelaskan, di dalam UUD 1945 disebutkan antara lain hanya partai politik yang boleh ikut dalam Pemilu Legislatif (Pileg), hanya partai politik yang boleh mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden.

Usai Pemilu, fraksi-fraksi partai politik memainkan peranan besar dalam mengajukan dan membahas RUU, membahas calon duta besar, Panglima TNI dan Kapolri, Gubernur BI, BPK, KPK dan seterusnya.

Di daerah, sebelum ada calon independen, hanya partai politik yang bisa mencalonkan kepala daerah dan wakilnya.

Begitu partai politik didirikan dan disahkan, partai tersebut tidak bisa dibubarkan oleh siapapun, termasuk oleh Presiden.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved