Konflik Partai Demokrat

Langkah Hukum Yusril Gugat AD/ART Sebagai Terobosan Hukum, Mantan Ketua MK: Targetnya Cuma Demokrat

Langkah hukum Yusril Ihza Mahendra mewakili 4 mantan kader Partai Demokrat mengugat AD/ART sebagai terobosan hukum dikritik oleh mantan ketua MK.

Editor: Iksan Fauzi
Kompas.com
Yusril Ihza Mahendra mewakili 4 mantan kader Partai Demokrat pecatan menggugat AD/ART Demokrat ke MA. 

Atas dasar itu, Hamdan mengatakan Yusril menggunakan pendekatan filosofis untuk menjadikan perkara konflik menggugat AD/ART Demokrat.

Sebab, Yusril menggunakan Undang-undang (UU) era SBY, yaitu UU 2/2008 tentang Partai Politik serta UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, untuk menggugat AD/ART Partai Demokrat.

"Ini kan berkaitan dengan hukum adiministrasi, hukum administrasi itu tidak boleh bebas, itu kan administrasi saja, kecuali Mahkamah Konstitusi masih memberikan mungkin peluang lebih besar."

"Mereka kan mengajak untuk aliran progresif, nah ini lebih kepada tataran filosofis itu di Mahkamah Kontistusi."

"Kalau hukum administrasi di Mahkamah Agung, walaupun ada filosofisnya, tetapi lebih kepada tataran hukum administrasi," terangnya.

Alasan Yusril

Sebelumnya, mewakili kepentingan hukum empat anggota Partai Demokrat, advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.

Judicial Review dimaksud meliputi pengujian formil dan materiel terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020, yang disahkan Menkumham pada 18 Mei 2020.

Oleh karena AD/ART sebuah parpol baru dinyatakan sah dan belaku setelah disahkan Menkumham, maka termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat adalah Menteri Hukum dan HAM.

Yusril dan Yuri mengatakan, langkah menguji formil dan materiel AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.

Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol, karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-undang Partai Politik.

"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945."

"Maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?" Kata Yusril, Kamis (23/9/2021).

Yusril mengatakan ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved