Berita Gresik

Kakek 76 Tahun di Gresik Diganjar 6 Tahun Penjara akibat Gauli Anak di Bawah Umur

M (76) dihukum penjara selama 6 tahun dan denda Rp 10 Juta subsider 2 bulan kurungan akibat berbuat asusila terhadap anak dibawah umur.

Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
surya.co.id/sugiyono
Ilustrasi: Suasana persidangan yang dipimpin majelis hakim Ida Ayu S pada Selasa (28/9/2021) lalu. Kakek 76 tahun divonis 6 tahun penjara akibat berbuat tak senonoh dengan anak bawah umur di PN Gresik, Selasa (19/10/2021). 

SURYA.co.id | GRESIK - M (76) dihukum penjara selama 6 tahun dan denda Rp 10 Juta subsider 2 bulan kurungan akibat berbuat asusila terhadap anak dibawah umur, Selasa (19/10/2021).

Warga Kecamatan Wringinanom, Gresik itu divonis bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang diketuai  Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti.

Ida menyebyt terdakwa M terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa terbukti menggauli anak  yang masih berusia 14 tahun.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menyetubuhi anak korban.

Menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider hukuman selama 2 bulan kurungan,” kata Ida Ayu Sri Adriyanthi.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Nurul Istianah yang menuntut terdakawa  9 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa M yang sudah kakek-kakek menggauli korban dengan iming-iming bakso, kalung, dan gelang.

Atas putusan majelis hakim, Jaksa dan Penasihat hukum terdakwa M menyatakan pikir-pikir.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved