Oknum Kapolsek Diduga Tiduri Gadis 20 Tahun Anak Seorang Tersangka, Kompolnas: Gratifikasi Seksual

Kelakuan oknum Kapolsek Parigi Moutong diduga tiduri gadis 20 tahun tak lain anak seorang tersangka yang sedang ditahan dikecam banyak pihak.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase
Oknum Kapolsek Parigi Moutong diduga tiduri gadis 20 tahun anak seorang tersangka yang ditahan. Dugaan itu membuat Kompolnas. Kompolnas menilai, jika kasus oknum kapolsek tiduri anak gadis tersanga, maka bisa jadi itu gratifikasi seksual. 

SURYA.co.id - Kelakuan oknum Kapolsek Parigi Moutong diduga tiduri gadis 20 tahun tak lain anak seorang tersangka yang sedang ditahan dikecam banyak pihak.

Baik dari aktivis perlindungan perempuan hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut mengecam dan mendorong agar oknum tersebut diusut tuntas.

Modus operandi oknum Kapolsek Parigi Moutong Iptu IDGN melayangkan chat mesra kepada S. S merupakan anak gadis tersangka.

Iptu IDGN mendapatkan nomor WhatsApp ketika S membesuk ayahnya di penjara. 

Diduga pula, Iptu IDGN menjanjikan kepada S akan membebaskan ayahnya. Namun, tidak gratisan alias ada imbal balik, setelah melayani oknum tersebut.

Iptu IDGN juga memmberikan uang kepada S untuk diberikan kepada ibunya. 

Menurut kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sulteng), Iptu IDGN saat ini sudah diperiksa dan ditahan oleh Propam.  

Melansir Tribun Palu, oknum Kapolsek tersebut diduga meniduri anak tersangka di sebuah hotel.

Saat ini korban didampingi KNPI Kabupaten Parimo.

Ketua DPD KNPI Kabupaten Parimo Moh Rifal Tajwid menceritakan kronologi awal oknum Kapolsek Parigo Moutong mendapatkan nomor WhatsApp korban.

"Nomornya didapat saat si anak perempuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," kata Moh Rifal Tajwid kepada TribunPalu.com.

Tak hanya chat mesra, menurut Rifal, korban juga pernah diberi uang.

"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," katanya.

Informasi yang didapat Tribun Palu, oknum Kapolsek Parigi itu bertugas di kecamatan kota. Dia juga sudah memiliki keluarga.

Kini menurut Kabag Ops Polres Parigi Moutong AKP Junus Achpah oknum Kapolsek tersebut sedang menjalani pemeriksaan.

"Kalau kasusnya sudah ditangani oleh pihak Polda Sulteng," kata AKP Junus Achpah.

Sudah dinonaktifkan dan ditahan

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengatakan oknum Kapolsek tersebut sudah ditahan.

Menurut Sugeng, orangtua S sudah melaporkan kejadian ini ke Propam Polres Parimo pada Jumat (15/10/2021).

Kompol Sugeng Lestari mengatakan pihaknya akan memanggil sejumlah saksi guna menyelidiki kasus tersebut.

"Tentunya penyidik Siepropam Polres Parigi Moutong akan memanggil beberapa saksi, untuk dimintai keterangan," kata Kompol Sugeng Lestari

Sugeng menuturkan, itu dilakukan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan.

Tak sampai di situ saja, kini menurut Sugeng, oknum Kapolsek itu juga sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

"Yang saat ini posisi sudah dinonaktifkan sebagai Kapolsek di wilayah hukum Parimo," kata Kompol Sugeng Lestari.

"Itu dilakukan supaya fokus menghadapi pemeriksaan dari penyidik Propam," tambahnya.

Gratifikasi seksual

Melansir Tribunnews.com, Kompolnas menilai Kapolsek Parigi Moutong Iptu IDGN bisa dijerat dengan tuduhan gratifikasi seksual jika dugaan kasus meniduri anak tersangka yang tengah ditahan di Polsek Parigi Moutong itu terbukti.

"Jika benar, maka dapat diduga berpotensi masuk ke kasus korupsi berupa gratifikasi seksual, serta dapat masuk pula ke tindakan pelecehan seksual atau bahkan perkosaan," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).

Poengky juga mendapatkan informasi bahwa Iptu IDGN masih diperiksa oleh Polda Sulteng.

Sebaliknya, Iptu IDGN juga dibebastugaskan sementara untuk memudahkan pemeriksaan.

Selain gratifikasi seksual, kata Poengky, Iptu IDGN juga berpotensi memperdagangkan kasus dengan keluarga tersangka.

Dalam hal ini, Iptu IDGN mengharapkan mendapatkan keuntungan pribadi.

"Jika benar yang bersangkutan melakukan chatting mesra dan tidur dengan anak tersangka, berarti kuat dugaan ada upaya perdagangan dalam penanganan kasus tersangka, yang berpotensi menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan jabatan/kewenangan," ujar dia.

Namun demikian, pihaknya masih menunggu pemeriksaan internal yang tengah dilakukan oleh Polri.

Jika tuduhan itu terbukti, Kompolnas mengharapkan adanya sanksi tegas kepada Iptu IDGN.

"Kita semua perlu menunggu kebenaran perkaranya sampai pengawas internal selesai melakukan pemeriksaan. Jika apa yang diungkapkan anak tersangka itu benar, maka jelas perlu ada sanksi tegas bagi si Kapolsek," ungkap dia. (TribunPalu)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved