Berita Sidoarjo

Bendahara UPK Simpan Pinjam di Sidoarjo Diduga Selewengkan Dana PNPM Rp 1,6 Miliar

Suhartatik, Bendahara UPK Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Jabon, Sidoarjo harus meringkuk di dalam penjara.

Penulis: M Taufik | Editor: Parmin
surya.co.id/m taufik
Pelaku saat resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo seusai menjalani serangkaian pemeriksaan, Senin (18/10/2021). 

SURYA.co.id | SIDOARJO - Suhartatik, Bendahara UPK Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Jabon, Sidoarjo harus meringkuk di dalam penjara.

Perempuanm 52 tahun itu resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo usai menjalani serangkaian pemeriksaan, Senin (18/10/2021).

Mengenakan baju kotak-kotak berpadu celana dan jilbab hitam plus rompi tahanan warna merah,

Hartatik digelandang keluar dari ruang penyidikan Kejari Sidoarjo menuju Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Ditahan, untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Dia sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kejari Sidoarjo Arief Zahrulyani.

Menurutnya, tersangka terbukti melakukan memanipulasi pengajuan dan pertanggungjawaban SSP dari tahun 2016 sampai 2017.

Dan akibat perbuatannya itu, negara dirugikan sampai sekira Rp 1,6 miliar.

"Seharusnya uang itu bisa dicairkan untuka kepentingan masyarakat. Tapi oleh tersangka, dimanipulasi dan dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri," kata Kajari. 

Dalam praktiknya, pelaku juga mencatut nama sejumlah kelompok masyarakat untuk dimanfaatkan atau dipakai dalam pengajuan dana PNPM dari pemerintah.

Tapi faktanya uang itu tidak dicairkan ke masyarakat tapi dimanfaatkan sendiri. 

Dalam perkara ini, tersangka Suhartatik dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang tentang tindak pidana korupsi.

"Penyidik juga masih mendalami perkara ini,  termasuk masih butuh melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan beberapa pihak lain. Petugas juga berupaya melakukan pengembangan," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved