Berita Malang Raya
Warga Kabupaten Malang Diminta Ikut Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Masyarakat Kecamatan Bantur Kabupaten Malang jadi sasaran sosialisasi pemberantasan rokok ilegal yang merugikan negara itu
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, MALANG - Pemerintah Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang terus memasifkan sosialiasi peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Kali ini, masyarakat Kecamatan Bantur Kabupaten Malang jadi sasaran sosialisasi pemberantasan rokok ilegal yang merugikan negara itu. Sosialiasi digelar di Hotel Aliante Kota Malang, Kamis (14/10/2021) hingga Jumat (15/10/2021).
Pemateri sosialiasi yang anggota DPRD Kabupaten Malang Fraksi PKB, Mahrus Ali meminta masyarakat agar turut bertindak aktif dalam gerakan membasmi peredaran rokok ilegal.
"Peserta sosialisasi bisa memberitahu warganya, rokok ilegal itu juga merugikan warga. Karena DBHCHT itu nantinya juga untuk kesejahteraan warga," ujar Mahrus.
Mahrus mengingatkan masyarakat agar tidak bersikap apatis terhadap perederan rokok ilegal.
Baca juga: Jelang Laga Persik Kediri vs PSIS Semarang, Alfiat Waspadai Pemain Depan Lawan
Karena Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT akan bermanfaat bagi masyarakat.
Terutama pada sektor pembangunan infrastruktur, pembiayaan kesehatan dan pendidikan.
"Rokok ilegal tersebut merugikan negara. DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) kan ya jadi berkurang karena rokok cukai ilegal ini. Karena kan cukai ini jadi tidak masuk DBHCHT dan jika ilegal tidak bisa masuk ke dana hasil. Artinya pembangunan ya berkurang. BPJS salah satu sumber anggarannya dari APBD dan dapatnya dari DBHCHT itu," beber Mahrus
Terakhir, Mahrus mengimbau agar peserta sosialisasi benar-benar memperhatikan materi sosialiasi dan menerapkannya di lingkungan tempat tinggal masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/sosialisasi-rokok-ilegal-di-hotel-aliante.jpg)