Berita Pasuruan
Update Kasus Korupsi Bantuan Koperasi, Kejari Kabupaten Pasuruan Ingatkan Saksi Tak Berbelit
Denny Saputra, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan menegaskan, hakim bisa menuntut para saksi menjadi tersangka jika menutupi fakta yang sebenarnya
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengingatkan para saksi di kasus korupsi bantuan koperasi Rp 25 Miliar PKIS Sekartanjung untuk tidak main-main.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan beberapa waktu lalu, sejumlah saksi berbelit saat memberikan kesaksian.
Ada kesan sejumlah saksi berusaha menutupi fakta yang sebenarnya.
Bahkan, banyak keterangan yang disampaikan para saksi berbeda dengan yang disampaikan saat pemeriksaan penyidikan dan tertuang dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
Denny Saputra, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan menegaskan, hakim bisa menuntut para saksi menjadi tersangka jika menutupi fakta yang sebenarnya.
"Jadi kepada pihak yang mengetahui dugaan korupsi ini jangan sengaja merintangi dan menghalangi penyidikan dalam perkara PKIS Sekar Tanjung," jelas Kasi Pidsus, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Agrowisata Belimbing Karangsari Kota Blitar Kembali Dibuka, Begini Harapan Petani
Sekali lagi, ia mengingatkan, agar para saksi yang dihadirkan di kasus korupsi PKIS Sekar Tanjung bersikap kooperatif.
Di Pasal 21 UU Tipikor setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi bisa dipidana.
"Mereka bisa dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/kasi-pidsus-kejari-kabupaten-pasuruan-denny-saputra.jpg)