Nikah Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar Masih Jadi Sorotan, Kepala Desa Ungkap Kejanggalan
Pernikahan siri Lesti Kejora dan Rizky Billar masih jadi sorotan warganet. Baru-baru ini kepala desa ungkap kejanggalan.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Kabar nikah siri Lesti Kejora dan Rizky Billar terus jadi sorotan.
Baru-baru ini Kepala Desa Pamoyanan, tempat tinggal Lesti Kejora menyebut kejanggalan prosedur nikah yang dilalui pasangan selebriti tersebut.
Diketahui setelah menggelar akad nikah secara langsung di stasiun televisi pada 19 alAgustus 2021, Lesti dan Billar tiba-tiba buat pengakuan mengejutkan yaitu sebenarnya sudah menikah siri di awal tahun 2021.
Agus Setiawan, Kepala Desa Pamoyanan mengaku tidak mengetahui pernikahan nikah siri yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Sebab keduanya tidak mengganti status perawan dan perjaka selama beberapa bulan.
"Kalau dilihat dari fotokopi KK-nya kan (Lesti-red) statusnya masih perawan, yang calon pengantin prianya, Rizky Billar kan statusnya masih perjaka," beber Agus.
"Waktu itu kalau misalkan di kartu KK-nya keterangannya sudah menikah kan jelas kita tidak bisa mengeluarkan NA kalau sekiranya belum ada putusan dari pengadilan atau akta kematian dari dinas kependudukan."
Menurut Agus, pengajuan nikah tersebut baru diajukan pada tanggal 4 Agustus tahun ini.
Baca juga: Terungkap Usia Kandungan Lesti Kejora yang Jadi Sorotan, Gara-gara Rizky Billar Tanya Ini ke Dokter
Namun, Lesti tak menyertakan pengantar desa yang menyatakan ia sudah nikah siri.
"Waktu mengajukan permohonan, kalaupun misalkan Dedek Lesti sama Rizky Billar melaksanakan nikah siri jelas itu kan sudah ada pengantar dari desa," beber Agus.
"Itu kan bukan secara resmi tercatat di kantor urusan agama kalau nikah siri."
Agus menegaskan pihaknya tak tahu menahu soal nikah siri tersebut.
Ia pun mengakui bahwa pernikahan itu merupakan ranah pribadi orang tersebut.
Meski begitu, ia menyoroti sikap Lesti dan Rizky Billar yang memutuskan akad dua kali.
Menurut Agus, seharusnya keduanya hanya tinggal mengajukan penerbitan buku nikah melalui isbat.