Konflik Partai Dmeokrat

Hamdan Zoelva Hadapi Yusril Ihza Mahendra di Judicial Review AD/ART Demokrat, Siapa Menang?

Mantan ketua MK, Hamdan Zoelva menghadapi Yusril Ihza Mahendra di judicial review AD/ART Demokrat yang diajukan 4 kader Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas.com
Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva akan menghadapi Yusril Ihza Mahendra di judicial review AD/ART Demokrat. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menghadapi Yusril Ihza Mahendra dalam judicial review AD/ART Demokrat yang diajukan 4 kader Partai Demokrat kubu Moeldoko. 

Hamdan Zoelva ditunjuk oleh Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk bertarung di Mahkamah Agung (MK) melawan mantan Menteri Sekretaris Negara terebut. 

Penunjukkan Hamdan Zoelva menjadi kuasa hukum Partai Demokrat AHY disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra saat wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribunnetwork Febby Mahendra Putra dan News Manager Tribunnetwork Rachmat Hidayat, Selasa (5/10/2021).

"Kami saat ini sedang menyusun oleh tim kuasa hukum kami. Yang memimpin tim kuasa hukum kami adalah bang Hamdan Zoelva," ungkap Herzaky.

Herzaky mengatakan, Demokrat menilai Hamdan Zoelva memiliki kredibilitas dan integritas yang terjaga sebagai pakar hukum.

Selain itu, Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memiliki persamaan pandangan dengan Hamdan Zoelva terkait demokrasi.

"Yang kedua memiliki persamaan pandangan dengan kami bahwa demokrasi di Indonesia mesti diselamatkan. Yang punya persamaan pandangan dengan kami bahwa bagaimana hukum harus menjadi panglima, keadilan dan kepastian hukum itu harus menjadi yang utama, bukan politik," ujarnya.

"Nah kemudian hasil diskusi dengan beberapa sahabat, Ketum AHY kemudian setelah berdialog dan berdiskusi dengan Hamdan Zoelva merasa sangat cocok nih, terkait integritas, kredibiltas, kepakaran beliau sebagai mantan Ketua MK," lanjutnya.

Selain itu, lanjut Herzaky, nilai lebih yang dimiliki seorang Hamdan Zoelva adalah sosoknya sebagai mantan Ketua MK.

"Mohon maaf setahu kami Pak Yusril belum pernah menjadi Ketua MK, ini kan suatu nilai tambah berbeda tentunya di posisi ini," tandasnya.

Minta Jokowi jadikan hukum sebagai panglima

Sementara itu, Herzaky menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah konsisten menempatkan hukum sebagai panglima ketika mengambil keputusan terkait disahkan atau tidaknya KLB Deli Serdang.

"Kalau dari kami, kami berterima kasih kepada bapak Presiden Jokowi sudah konsisten menempatkan hukum sebagai panglima dengan memberikan pengarahan kepada Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly dalam menangani kasus KLB ilegal Deli Serdang agar diambil keputusan sesuai dengan hukum," kata Herzaky.

Keputusan yang diambil sesuai hukum, lanjut Herzaky, menyatakan bahwa KLB Deli Serdang ilegal lantaran penyelenggaranya bukan DPP Partai Demokrat dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Parpol.

"Yang datang juga tidak sesuai dengan UU, tidak ada pemilih suara yang sah dan tidak memenuhi minimal jumlah suara yang sah, kemudian tidak dilakukan dengan proses yang sesuai dengan UU Parpol," kata dia.

Terkini, kubu Moeldoko masih terus melakukan upaya. Salah satunya dengan menggandeng advokat Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan uji materi atau judicial review tentang AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung.

Herzaky mewakili Partai Demokrat pun berharap Presiden Jokowi beserta seluruh jajarannya bisa tetap konsisten dalam situasi saat ini, termasuk dalam kasus pengajuan judicial review oleh kubu Moeldoko.

"Konsisten dalam artian kalau ada yang menekan majelis hakim di PTUN, maupun di Mahkamah Agung dengan membawa nama pak Jokowi mohon tidak dipercaya, karena beliau sudah sampaikan tidak mau ini tidak sesuai dengan hukum," jelas Herzaky.

"Bahkan kalau orang dekat beliau datang dan bilang ini anda harus menangin saya, saya ini orang dekat presiden itu mohon tidak dipercaya. Dan harapan kami tentu kepada Presiden Jokowi untuk tetap bisa konsisten menegakkan hukum di bumi Indonesia ini, terutama dengan kasus kami," tandasnya. (Tribunnews.com)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved