Berita Madiun
Capaian Penerimaan PPB P2 Pemkab Madiun Masih 50 Persen, Ini Penyebabnya
Rendahnya serapan PBB P2 tersebut karena adanya utang dari wajib pajak yang belum dibayarkan pada tahun-tahun sebelumnya.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, MADIUN - Capaian penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) Pemkab Madiun hingga bulan September 2021 masih mencapai angka 50 persen dari target senilai Rp 24 miliar.
Salah satu yang menghambat rendahnya serapan PBB P2 tersebut karena adanya utang dari wajib pajak yang belum dibayarkan pada tahun-tahun sebelumnya.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun mencatat piutang pada periode tahun 2013 sampai 2020 mencapai Rp 7,4 miliar.
Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, M. Hadi Sutikno, mengatakan sesuai rekomandasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memang pembayaran PBB P2 harus urut kacang.
Artinya, tagihan dari tahun sebelumnya harus dibayarkan.
"Itu yang menjadi problem. Ini diputuskan untuk sementara kita selesaikan dulu pajak yang 2021. Sedangkan 2020 sampai ke bawah (2013) akan diselesaikan penanganannya setelah pembayaran 2021. Sehingga secara bertahap satu per satu kita selesaikan," kata Sutikno, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Seperti Ini Skema Program Vaksinasi Covid-19 Keliling Polres Malang
Kendala pemungutan pajak yang lain menurut Sutikno adalah pemberlakuan PPKM darurat yang mau tidak mau membuat petugas penarik pajak terhambat.
Sutikno juga mendorong Bank Jatim sebagai kas daerah untuk meningkatkan layanannya hingga ke kecamatan bahkan desa.
"Sehingga masyarakat ini bisa lebih mudah dalam melakukan pembayaran pajak," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Madiun, Budi Wahono, mengatakan salah satu kendala yang dihadapi wajib pajak saat ini adalah sistem dari Bank Jatim dan Bapenda sendiri.
Menurutnya, Wajib pajak yang akan membayar PBB P2 tahun 2021 terkendala karena tagihan tahun sebelumnya belum lunas.
Belum lunasnya tagihan pajak ini bukan semata-mata wajib pajak belum membayar, bisa saja posisi uang masih dipegang petugas pemungut pajak dan belum disetorkan.
Atau bisa juga ada surat tagihan pajak yang doble padahal objek pajaknya hanya satu.
"Ada diskresi untuk pembayaran PBB tahun 2021. Sedangkan PBB tahun sebelumnya menjadi piutang. Dibiarkan dulu," ucap Budi Wahono.
Hal tersebut dimaksudkan untuk memaksimalkan realisasi serapan PBB P2 tahun 2021 yang batasnya tinggal beberapa pekan saja.
Untuk memastikan serapan target pajak tersebut terealisasi, pihaknya akan melakukan evaluasi kerja per pekan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/kepala-bapenda-kabupaten-madiun-m-hadi-sutikno-kanan.jpg)