Selasa, 7 April 2026

Berita Pamekasan

Ada Oknum Pengusaha Ambil Contoh Tembakau Berlebih, 24 LSM Pamekasan Langsung Berteriak

Dikatakan Zaini, pelanggaran ini sudah diketahui tim pemantau dan sudah dilaporkan kepada Satpol PP, namun belum mendapat tanggapan

Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
surya/muchsin
Anggota NGO Pamekasan berorasi mendesak Satpol PP menindak tegas pengusaha tembakau yang mengambil contoh tembakau melebihi ketentuan, dalam aksi, Senin (4/10/2021). 

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Persoalan tembakau di Madura bukan sekadar agar membuat kepulan asap, tetapi juga agar dapur rakyat terus mengepul. Sehingga banyak LSM di Pamekasan cepat berteriak, seperti ketika menemukan pelanggaran dalam pembelian contoh tembakau petani melebihi ketentuan.

Ini dibuktikan sekitar 100 anggota dari 24 LSM yang tergabung dalam Markas Besar Lintas LSM Pamekasan, di bawah naungan Mabes Non Government Organisation (NGO). Mereka kompak berunjuk rasa di area monumen Arek Lancor Pamekasan, Senin (4/10/2021).

Desakannya, mereka meminta Satpol PP Pamekasan menindak tegas oknum pengusaha yang diduga berbuat curang di beberapa gudang pembelian tembakau di Pamekasan. Karena ada indikasi, bahwa oknum-oknum itu melakukan pelanggaran saat mengambil contoh tembakau milik petani, saat transaksi jual beli tembakau di gudang.

Sebab berdasarkan temuan yang diklaim NGO di lapangan, ada pembeli yang mengambil tembakau sebagai contoh, namun dinilai melanggar aturan yang telah ditetapkan Perda Pamekasan Nomor 4 tahun 2015, tentang Tata Niaga, Budaya dan Perlindungan Tembakau Madura.

Maksimal pengambilan contoh tembakau sebanyak 1 KG, tetapi yang terjadi, beberapa oknum pengusaha mengambil tembakau petani sebagai contoh antara 2 KG hingga 3 KG.

Sebenarnya, para pendemo berencana akan bergerak dari Arek Lancor menuju kantor Satpol PP dan DPRD Pamekasan. Tetapi karena Gedung Pemuda di Jalan Kabupaten, tengah menggelar ujian tes CPNS, mereka pun berorasi di area monument Arek Lancor. Karena lokasi kantor Satpol PP dan gedung DPRD berdekatan dengan Gedung Pemuda.

Dalam orasinya, Presiden NGO, Zaini Wer Wer, meminta agar Satpol PP selaku penegak perda bertindak tegas terhadap segala pelanggaran berat yang dilakukan oknum-oknum pembeli tembakau rakyat. Jika perlu, ia mendesak para pelaku itu diproses secara hukum karena tindakannya teleh menyengsarakan petani tembakau.

Menurut Zaini Wer Wer, pihaknya juga meminta Bupati Pamekasan, DPRD dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, tidak menutup mata terhadap pelanggaran berkedok pengambilan contoh tembakau.

Dikatakan Zaini, pelanggaran ini sudah diketahui tim pemantau dan sudah dilaporkan kepada Satpol PP, namun belum mendapat tanggapan. Sementara pemantauan dan pengawasan dari aparat Pemkab Pamekasan saat proses pembelian tembakau di gudang juga dinilai tidak optimal, sehingga hal ini dijadikan celah bagi oknum untuk melanggar.

“Untuk itu, kami atas nama Mabes BGO bersama rakyat, menuntut agar mencabut izin (pengusaha) pelanggar perda tata niaga tembakau. Begitu juga gudang pembelian itu ditutup. Dan kami juga mendesak dalam pembelian tembakau ini, memberdayakan pengusaha pabrikan lokal di Pamekasan, agar tercipta peguatan ekonomi lokal yang mandiri dan berdaya saing,” papar Zaini.

Setelah beberapa lama, Kepala Satpol PP Pamekasan, Kusairi datang menemui pengunjuk rasa. Setelah mendengar tuntutan mereka, Kusairi berjanji menurunkan tim melakuan penyelidikan terhadap sejumlah gudang pembelian tembakau yang diduga melanggar aturan sambil mengumpulkan bukti.

Dan ia menjanjikan, kalau nanti ditemukan pelanggaran berat dalam pembelian di gudang tembakau itu maka pihaknya akan memproses pelakunya secara hukum. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved