Breaking News:

Berita Lumajang

Pria di Lumajang Tak Kapok, Pernah Dipenjara karena Narkoba, kini Digerebek Polisi terkait Sabu

Pria di Kabupaten Lumajang tidak pernahg kapor. Seusai dipenjara gara-gara kasus narkoba, kini kembali gerebek polisi terkait sabu.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Parmin
surya.co.id/tony hermawan
SUN saat diamankan di Mapolres Lumajang terkait sabu. 

SURYA.CO.ID | Lumajang -  Pria di Kabupaten Lumajang tidak pernahg kapor. Seusai dipenjara gara-gara kasus narkoba, kini kembali gerebek polisi terkait sabu.

Pria tersebut adalah SUN (41) warga Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajangi.

Pria yang dulu pernah ditangkap karena kasus narkoba, kembali digerebek polisi lantaran kembali mengonsumsi sabu.

Buktinya saat polisi menggeledah kamarnya ditemukan 1 buah alat hisab sabu, 3 buah plastik klip kecil bekas tempat sabu.

Kasatresnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo menyebutkan pria tersebut sudah lama menjadi target operasi polisi. Pasalnya, setelah bebas dari penjara, SUN kembali mengulangi perbuatannya.

"SUN ini adalah residivis. Beberapa kali kita pantau dan ternyata tidak menyudahi perbuatannya tapi kembali menggunakan narkoba," katanya.

SUN kini hanya bisa pasrah. Pengalaman pahitnya pernah merasakan dinginnya lantai penjara, harus kembali terulang. Oleh polisi, dia terancam dijerat Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved