Berita Gresik
Pria Gresik Buka Jasa Suntik Putih Abal-abal, Ngaku Terjerat Pinjaman Online
Pria asal Duduksampeyan, Kabupaten Gresik ini ditangkap saat melayani suntik putih di salon miliknya.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, GRESIK - Gara-gara menuruti gaya hidup hingga terlilit hutang pinjaman online, Miftakhul Makhin (34) nekat melayani suntik putih ilegal.
Pria asal Duduksampeyan, Kabupaten Gresik ini ditangkap saat melayani suntik putih di salon miliknya.
Pria yang akrab disapa Makhin ini sebenarnya seorang tukang cukur rambut.
Ia tidak memiliki ilmu sama sekali dalam dunia kecantikan, tapi nekat membuka praktik.
Sudah banyak remaja putri, bahkan ibu rumah tangga yang disuntik putih olehnya berbekal campuran yang dipelajari secara otodidak dari dunia maya.
Praktik ilegal pelaku terungkap atas laporan masyarakat.
Penyelidikan pun dilakukan Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan dipimpin Kanit Reskrim Aipda Hari Wartono.
Pelaku diamankan pada hari Kamis (30/9/2021) di bangunan berlantai dua, Jalan pasar Duduk Sampean, gang buntu.
Saat digerebek Polisi, pelaku kedapatan sedang melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin c dan kolagen.
Belakangan terungkap modus pelaku menawarkan layanan suntik putih melalui pesan berantai WhatsApp sehingga menarik minat remaja putri sampai kalangan ibu rumah tangga. Bahkan ada juga pemuda ingin putih menjadi pelanggannya.
Baca juga: Hypebeast Nation 2021, Kenalkan Tren Sepatu Lokal di Kalangan Milenial
Di hadapan penyidik, dia mengaku belajar otodidak penyuntikan dari YouTube. Kemudian belanja obat-obatan dan peralatan medis via online.
Dia buka praktik sejak bulan April 2021, lantaran terlilit hutang pinjaman online.
Karena pendapatan dari potong rambut tak mampu mencukupi kebutuhan gaya hidupnya.
"Saya terlilit hutang pinjol pak," kata Makhin singkat tertunduk lesu di Mapolsek Duduksampeyan, Sabtu (2/10/2021).
Sementara Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menegaskan pelaku mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
Kapolsek Duduk Sampean AKP Bambang Angkasa menambahkan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter, adalah tindakan melanggar hukum.
Pelaku bekerja sendiri, dengan menawarkan 5 paket suntik putih. Diantaranya paket premium dibandrol Rp 750.00.
Paket silver seharga Rp 1.000.000. Paket platinum Rp 1.500.000.
Paket gold Rp 2.500.000 dan paket diamond dengan harga Rp 3.500.000.
"Pada paket tertinggi diamond, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCL lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus," terang Bambang Angkasa.
Dari praktek ilegal pelaku, petugas juga mengamankan 2 botol 5cc Glutax Recombined white 2000GS, 1 botol sisa Neutron Vitamin C dan Collagen extract.
"Juga 4 unit selang infus, 32 jarum infus, 1 kotak tisu alkohol, 1 botol hand sanitizer, 2 kotak plester, 1 unit alat tensi darah digital dan 27 buah alat suntik. Semua didapatkan pelaku dari belanja online," bebernya.
Masih menurut AKP Bambang, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat pasal pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.
Perwira Polisi dengan tiga balok dipundak itu mengimbau masyarakat, agar tidak mudah tergiur dengan praktek suntik putih tanpa mengantongi izin resmi. Yang dikhawatirkan justru mengancam kesehatan.