Jumat, 8 Mei 2026

Berita Pasuruan

Gus Ipul Rangkul Ketua RT dan RW Bantu Perangi Rokok Ilegal

Sosialisasi kegiatan tersebut melibatkan banyak unsur seperti kalangan perangkat daerah, lurah, camat dan pengurus RT dan RW.

Tayang:
surya.co.id/galih lintartika
Wali Kota Pasuruan Gus Ipul saat sosialisasi peraturan dan perundang-undangan untuk mencegah peredaran rokok ilegal, Selasa (28/9/2021) di hall Hotel Horison, Kota Pasuruan. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Pemerintah Kota Pasuruan terus melakukan sosialisasi peraturan dan perundang-undangan untjk mencegah peredaran rokok ilegal, Selasa (28/9/2021) di hall Hotel Horison, Kota Pasuruan.

Sosialisasi kegiatan tersebut melibatkan banyak unsur seperti kalangan perangkat daerah, lurah, camat dan pengurus RT dan RW.

Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengajak para ketua RT dan RW seKota Pasuruan yang hadir untuk ikut memperhatikan ciri-ciri rokok ilegal, pabrik rokok bodong, dan pelanggaran lainnya.

"Mari bersama perangi, awasi, rokok ilegal di sekitar Anda. Periksa dan teliti apa rokok yang dibeli ada pita cukainya. Karena cukainya itu nanti juga dikembalikan untuk pembangunan daerah," kata Gus Ipul.

Lebih lanjut mantan Wakil Gubernur Jawa Timur dua periode itu mengungkapkan, DBHCT Jawa Timur cukup besar yakni sekitar 63 Trilliun.

Sedangkan Kota Pasuruan mendapatkan 17 Miliar Rupiah dari DBHCT 2021, yang dipergunakan untuk Bantuan Langsung Tunai, Perbaikan infrastruktur, recovery alat medis.

Bukti banyaknya manfaat yang didapat dari DBHCT adalah tetap stabilnya pendapatan dari sektor ini.

Baca juga: Capaian Vaksinasi Lansia Bisa Jadi Hambatan Tulungagung Turun ke Level 2 PPKM

Dengan melihat banyaknya manfaat DBHCHT pihaknya mengajak masyarakat aktif dan peduli mengawasi peredaran rokok ilegal.

"Monggo bersama-sama pemerintah untuk mengawasi dan tidak takut melaporkan jika di warung, toko, supermarket ada rokok tanpa cukai. Segera laporkan pada bea cukai atau pemda," tegasnya.

Dilibatkannya ketua RT dan RW seKota Pasuruan pada acara sosialisasi tersebut ditujukan agar semua lapisan masyarakat memahami perundang-undangan tentang cukai.

Termasuk yang terpenting masyarakat bisa getuk tular menginformasikan apa saja ciri rokok ilegal.

"Kota Pasuruan memang tidak ada kawasan tembakau. Tetapi, sosialisasi ini melingkupi seluruh masyarakat. Maka, kami libatkan RT dan RW untuk sosialisasi karena mereka ini unsur yang paling dekat dengan masyarakat," ujar C. Aprilita Kabag Hukum Kota Pasuruan.

BACA BERITA PASURUAN LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved