Berita Surabaya
Hajatan Pernikahan di Masa Penerapan PPKM Level 1 di Surabaya Sudah Boleh Digelar, Begini Syaratnya
Seiring menurunnya tingkat level PPKM di Kota Surabaya, beberapa kelonggaran dalam aktifitas warga juga diberikan pemerintah.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kota Surabaya baru saja berhasil meraih status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Seiring menurunnya tingkat level PPKM, beberapa kelonggaran dalam aktifitas warga juga diberikan pemerintah.
Salah satunya, menyelenggarakan hajatan pernikahan.
Seperti hajatan pernikahan yang diselenggarakan oleh Roy Mandala Yoedha, warga Perumahan Rungkut Mapan Barat (RMB) Kelurahan Rungkut, Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya pada Sabtu (18/9/2021).
Roy menyelenggarakan hajatan pernikahan putranya di Hotel Novotel Samator Surabaya, Jalan Raya Kedung Baruk, Kota Surabaya.
Pada hajatan tersebut, Roy mengundang 100 orang sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021.
Menurut Inmendagri 41/202, kegiatan hajatan untuk PPKM Level 1 wilayah zona hijau, undangan paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.
Sebab itu, Roy membagi undangan dalam 2 waktu yang berurutan, waktu rombongan pertama untuk 50 orang undangan dan sisanya untuk waktu rombongan kedua.
“Alhamdulillah, Surabaya telah berstatus PPKM Level 1, sehingga kami ada sedikit kelonggaran untuk menyelenggarakan hajatan pernikahan putra kami. Walau demikian, kami tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan hanya mengundang 100 orang saja. Itupun kami bagi dalam 2 waktu yang berurutan, masing-masing untuk 50 orang undangan," jelas Roy.
Semua hajatan pernikahan dilalui dengan protokol kesehatan yang ketat. Seluruh tamu undangan wajib menunjukkan kartu vaksin melalui scan barcode di aplikasi PeduliLindungi yang disediakan pihak hotel.
"Kami juga mewajibkan kepada tamu undangan agar membawa bukti vaksin melalui barcode di aplikasi PeduliLindungi agar semuanya sama-sama saling menjaga prokes," imbuh Roy.
Hajatan dimulai dengan acara akad nikah dengan khotbah nikah oleh Ustaz Jazir ASP, Ketua Dewan Syuro Masjid Jogokariyan Yogyakarta.
Selanjutnya, dilanjut dengan acara panggih pengantin dengan adat Yogyakarta dan diakhiri dengan acara syukuran keluarga.
Sementara mempelai pria, Rhaka Pinandhika mengaku senang dan haru bisa melangsungkan akad nikah di tengah pandemi.
Sebab, rencana pernikahan tersebut sempat tertunda satu tahun yang lalu, karena kondisi Kota Surabaya yang sedang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat itu.
"Alhamdulillah, akhirnya acara pernikahan ini bisa berlangsung meski dalam situasi PPKM level 1. Acara pernikahan ini sudah terjadwal satu tahun yang lalu, karena kondisi PPKM maka kami tunda sesuai imbauan pemerintah," kata Rhaka saat diwawancari usai akad nikah.
Rhaka berharap, setelah Surabaya masuk PPKM level 1, masyarakat bisa melaksanakan hajatan sesuai prokes yang ada. Sehingga, perekonomian kota Surabaya dapat segera pulih dan hidup kembali normal.
"Saya berharap, level 1 ini bisa membawa situasi baik untuk kota Surabaya. Terutama bagi masyarakat semua kembali hidup normal dan perekonomian bisa kembali pulih," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/hajatan-pernikahan-dui-kota-surabaya-saat-ppkm-level-1.jpg)