Minggu, 3 Mei 2026

Berita Blitar

Warga Blitar Tertipu Dukun Tipu - tipu Asal Bekasi, Korban Diminta Beli Batu Apung Rp 8 Juta

Berkedok dukun yang bisa menghilangkan guna-guna, Robby Christian (49), warga Bekasi, Jawa Barat menipu Donny, warga Ponggok, Kabupaten Blitar. 

Tayang:
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Parmin
surya.co.id/samsul hadi
Tersangka menunjukkan alat yang dipakai ritual untuk mengelabui korban di Polres Blitar Kota, Jumat (17/9/2021). 

SURYA.co.id | BLITAR - Berkedok dukun yang bisa menghilangkan guna-guna, Robby Christian (49), warga Bekasi, Jawa Barat menipu Donny, warga Ponggok, Kabupaten Blitar. 

Dengan dalih untuk ritual, tersangka yang kos di Jl Batanghari Kota Blitar, itu mengeruk uang korban mencapai Rp 11 juta.

Merasa ditipu, korban melaporkan kasus itu ke Polres Blitar Kota. 

Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya membekuk tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Tersangka mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit akibat magic dengan cara melaksanakan ritual dan meminta uang kepada korban dengan dalih sebagai mahar," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, Jumat (17/9/2021).

Korban kenal tersangka pada Juni 2021 di warung Jl Merdeka Barat Kota Blitar. 

Ketika itu, tersangka mengaku bahwa korban dan keluarganya terancam mengalami musibah terkena gangguan guna-guna atau gangguan magic. 

Lalu, tersangka menawarkan bisa menghilangkan guna-guna itu dengan cara dikasih pagar gaib serta melaksanakan upacara ritual agar selamat dari gangguan.

Korban percaya dengan perkataan tersangka dan mau melakukan ritual untuk menghilangkan guna-guna

Tersangka mengajak korban ritual tiga kali. Setiap ritual, tersangka meminta uang mahar kepada korban.

Ritual pertama, tersangka meminta uang mahar Rp 500.000 sebagai ganti 1 buah batu akik. 

Ritual kedua tersangka meminta uang mahar Rp 2.500.000 untuk memagari istri korban dengan dalih pengambilan batu berlian.

Sedang ritual ketiga, tersangka meminta uang Rp 8.000.000 dengan dalih untuk membeli batu merah delima guna memagari rumah dan istri korban. 

Tersangka juga memberikan bungkusan yang katanya berisi batu berlian dan tidak boleh dibuka selama tiga hari kepada istri korban. 

Namun, ketika dibuka ternyata isinya batu apung. 

"Tersangka mengakui tidak mempunyai keahlian spiritual dan perbuatan tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari korban," ujar Yudhi. 

Supaya korban percaya, kata Yudhi, tersangka melaksanakan ritual dengan menggunakan alat prasarana berupa dupa, kembang minyak apel jin, dan ikat kepala.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved