Berita Trenggalek
Pria Asal Kota Kediri Jajakan Istri untuk Layani Persetubuhan Bertiga, Dibekuk Polisi di Trenggalek
Pasangan suami istri asal Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri itu sudah tiga tahun menjalankan bisnis tak biasa itu ke berbagai kota di Jawa Timur.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Aflahul Abidin
Tersangka YW saat digelandang di Mapolres Trenggalek, Jumat (17/9/2021).
Kini, YW harus mendekam di penjara. Ia diancam dengan Pasal 296 subsider Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.