Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair bagi yang Sudah Ditetapkan sebagai Penerima? Ini Kata Kemnaker
Pertanyaan seputar kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 cair bagi yang sudah ditetapkan sebagai penerima subsidi gaji 2021 kembali muncul.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Pertanyaan seputar kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 cair bagi yang sudah ditetapkan sebagai penerima subsidi gaji 2021 kembali muncul.
Hal ini dipicu oleh keluhan pekerja yang telah ditetapkan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, tetapi tak kunjung mendapat subsidi gaji.
"Yang sudah ditetapkan kapan tersalurkannya @kemnaker," ujar seorang warganet.
"Min @kemnaker dr ditetapkan ke tersalurkan berapa lama ya ? aku non himbara tahap 3," tanya warganet lain di kolom komentar Instagram @kemnaker.
Lalu, kapan?
Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) menjelaskan, BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 atau yang khusus bagi pemilik rekening BCA dan bank swasta masih dalam proses pencairan.
Hal ini lantaran adanya proses pembukaan rekening kolektif (Burekol) untuk para pemilik rekening bank BCA dan bank swasta.
Nantinya, pemilik rekening BCA dan bank swasta bisa langsung mendapat BLT BPJS Ketenagkerjaan melalui rekening barunya di bank Himbara.
Sementara itu, melansir dari unggahan instagram @kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah memantau langsung proses Burekol di beberapa perusahaan.
Ida juga menemui langsung para karyawan yang sudah menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti baru-baru ini, Ida menyambangi para pekerja Warung Nasi Ibu Imas yang menjadi penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2021.
Hal itu dilakukan Menaker Ida di sela kunjungan kerjanya di Bandung, Jawa Barat.
"Alhamdulillah saya hari ini sarapan di Warung Ibu Imas.
Nah, para pegawainya warung Ibu Imas ini sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan berhak mendapatkan BSU," ucap Menaker Ida, Sabtu (11/9/2021).
Menaker Ida mengatakan, para pekerja Warung Nasi Ibu Imas mendapatkan program BSU selama dua tahun berturutut-turut, yakni tahun 2020 dan 2021.
Menurutnya, Warung Nasi Bu Imas adalah salah satu kelompok usaha yang terdampak pandemi COVID-19.
Warung Nasi yang memiliki ratusan pagawai ini sempat menutup dan merumahkan sementara para pekerjanya.
"Dua bulan lebih ketika PPKM diberlakukan, warung ini tutup, tentu para pekerjanya berkurang pendapatannya.
Alhamdulillah Pemerintah datang memberikan bantuan subsidi kepada para pekerja," ucapnya.
Ia berharap, bantuan Pemerintah berupa subsidi upah ini memberikan manfaat untuk kelangsungan hidup dan dapat meningkatkan konsumsi para pekerja.
Pekerja Warung Nasi Ibu Imas, Diat Hidayat (34) mengemukakan rasa senangnya atas BSU yang diberikan Pemerintah.
Bantuan uang senilai Rp1 juta itu ia pergunakan untuk kebutuhan pokok.
"Alhamdulillah saya senang mendapatkan bantuan ini. Terima kasih Pak Jokowi dan Bu Menteri," ujarnya.
Sebelumnya, Ida Fauziyah dan rombongan Kemnaker juga mengayuh sepeda menuju "Toko Roti Rapi" di kawasan Kauman, kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (4/9/2021).
Berbeda dengan kegiatan sehari sebelumnya yang menemui pekerja perusahaan swasta, Ida Fauziyah menemui empat pekerja sektor UMKM tersebut selaku calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021.
Keempat pekerja tersebut yakni Sahid Sulaiman, Suwati, Maya Rosda dan Haryanto.
Mereka merupakan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui proses Burekol.
Sebanyak 17 pekerja "Toko Roti Rapi" lainnya, telah menerima penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap I melalui Bank BRI.
"Saya bersepeda ke sini untuk menemui empat calon penerima BSU melalui proses buka rekening kolektif (burekol) karena mereka tidak memiliki rekening Himbara." kata Ida Fauziyah didampingi Dirjen PHI Jamsos Indah Anggoro Putri.
Setelah menemui pekerja Toko Roti, Ida Fauziyah melanjutkan aksi bersepeda santai ke rumah kos perempuan pekerja Hotel Gumaya, di bilangan Kelengan, Semarang.
Banyak karyawan di sana yang menerima menerima BSU melalui Bank BRI di tahap I.
Sebanyak 180 dari 215 orang pekerja Hotel Gumaya telah menerima BSU tahap I dan II melalui Bank BRI.
Pekerja Hotel Gumaya, yang ditemui Menaker Ida Fauziyah yakni Wahyu Nur Khomsiyah, Juanita Drie Wardani dan Fifi Setiyaningaih.
"Kami berharap program BSU pemerintah ini memberikan manfaat kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ida Fauziyah.
Salah satu pekerja di departmen Food & Beverage, Hotel Gumaya, Fifi Setiyaningsih mengaku BSU yang diperolehnya sangat bermakna dan akan digunakan untuk membantu perekonomian keluarganya.
"Perasaan saya senang karena BSU sangat membantu untuk membeli kebutuhan sehari-hari," kata pekerja lainnya, Nur Khomsiyah di departemen skyline.
Sementara Kadisnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Sakina Rosellasari mengatakan BSU tahap I, II dan III, yang telah disalurkan oleh pemerintah sebanyak 653.059. Terdiri dari 457.234 dari rekening Himbara dan 195.825 non Himbara yang dibuatkan oleh pemerintah.
Ditetapkan Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 tapi Tak Memenuhi Pasal 3B?
Sementara itu, di kolom komentar akun Instagram @Kemnaker, tak sedikit pekerja yang kecewa pada hasil seleksi penerima subsidi gaji 2021.
Pasalnya, mereka sudah ditetapkan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 tapi secara tiba-tiba status berubah menjadi tidak memenuhi syarat 3B.
@nugraha_fm: LAWAK NIH,, 3 MINGGU STTS CALON MALAH SEKARANG GA LOLOS PASAL 3B.. SUDAH MEMENUHI SYARAT MALAH TIDAK DILOLOSKAN.. ANEH BIN LAWAK
@silcamiransi: Awalnya di kemnaker ditetapkan sebagai calon dan sekarang jd belum memenuhi syarat , belum rejeki
@raniaaaaz: 3 minggu berharap status calon berubah jd di tetapkan..ini malah berubah jd belum memenuhi syarat..pdhal memnuhi syarat..g prnah dpet bntuan apapun jg selain bsu 2020..wkwk
@kemal_xiv: Kemaren masih calon tahap ke 3 eh pas tadi cek kok jadi blom terdaftar. ada yg senasib?
Lalu, bagaimana solusinya?
Terkait pekerja yang tak dapat subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan karena belum memenuhi syarat pasal 3B Permenaker Nomor 16 tahun 2021, Kemnaker pernah memberikan solusinya.
Sekadar informasi, isi dari pasal 3B Permenaker Nomor 16 tahun 2021 adalah sebagai berikut:
"Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro"
Kasus ini juga dialami seorang karyawan SURYA.co.id belum lama ini.
Saat mengecek di situs kemnaker.go.id, ia justru dinyatakan belum memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2021 sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021 pasal 3B.
"Anda belum memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2021 sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021 pasal 3B."
Menurut pengakuan karyawan tersebut, ia sudah mengecek NIK miliknya dan NIK keluarganya tak ada satu pun yang terdaftar sebagai penerima bantuan-bantuan seperti yang disebutkan di pasal 3B Permenaker Nomor 16 tahun 2021.
Si karyawan juga sudah mengirimkan aduan ke Kemnaker melalui fitur aduan di https://bantuan.kemnaker.go.id.
Berikut jawaban singkat dari Kemnaker melalui email:
"Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait BSU 2021 anda dapat membuka tautan dibawah ini :
https://bantuan.kemnaker.go.id/support/solutions/folders/43000579847
Terimakasih."
Saat ini, karyawan tersebut tengah berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk menyelesaikan masalah pencairan BSU ini.
Melalui instagram resmi @kemnaker, juga pernah dibahas masalah serupa.
Ada pertanyaan dari Rekanaker tentang alasan tak terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya bingung nih Min, kenapa ya saya tidak terdaftar di bantuan subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan?"
Jawaban Kemenaker tentang hal itu adalah:
1. Untuk BSU tahun 2021 pemerintah telah menetapkan kriteria pekerja/buruh yang berhak mendapatkan subsidi gaji tahun 2021 ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.
2. Rekanaker dapat memberitahukan perusahaan/pemberi kerja apabila syarat pada angka 1 telah terpenuhi agar dapat diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.