Segera Berubah Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Bakal Jadi Putih

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa disebut dengan pelat nomor kendaraan

Editor: Rudy Hartono
net
Pelat nomor dasar warna putih, sedangkan tulisan warna hitam 

SURYA.co.id - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa disebut dengan pelat nomor kendaraan akan diganti warna dasarnya. Selama ini kita ketahui plat nomor kendaraan bermotor berwarna dasar hitam dengan tulisan putih, mulai tahun depan kondisinya bakal terbalik, yaitu pelat menggunakan warna dasar putih tapi menggunakan huruf yang tercetak dengan warna hitam.

Hal tersebut sesuai dengan Perpol Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a) TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Lantas, mengapa pelat nomor kendaraan perseorangan yang dikenal sejak lama berwarna hitam diganti menjadi putih? Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan, perubahan warna TNKB ini untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.

Menurut Taslim, sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya. Itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil. “Jika pelat nomor mempunyai warna dasar hitam dan tulisan putih, ketika difoto kerap terjadi salah baca. Misalnya angka 5 bisa dikira “S”, begitu juga dengan angka 1 yang mirip dengan huruf “I”,” ucap Taslim kepada Kompas.com belum lama ini.

Sementara untuk pelaksanaannya, Taslim mengatakan akan dilakukan bertahap, mengikuti manajemen anggaran pemerintah. “Dianggarkan terlebih dahulu tahun ini dan tahun depan baru pengadaan material TNKBnya. Setelah TNKBnya ada baru kita bisa pasang kendaraan ber motor milik masyarakat,” kata dia. Pemasangan akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan dan kendaraan yang masa berlaku TNKBnya habis. Bisa juga bagi yang melakukan perpanjangan STNK dan ada perubahan milik kendaraan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Pelat Nomor Kendaraan Bakal Jadi Warna Putih", Klik untuk baca: 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved