Virus Corona di Indonesia

6 Poin Baru PPKM, Dari aturan Bioskop, Wisata, hingga Penerbangan Internasional cuma di 2 Bandara

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan masa PPKM, hingga 20 September 2021.

Editor: Suyanto
Harian Surya
Luhut Binsar Panjaitan saat mengumumkan perpanjangan PPKM level hingga 20 September 2021 

SURYA.co.id I JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan masa PPKM, hingga 20 September 2021 mendatang.

"Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM level ini di seluruh Jawa Bali."

"Jadi PPKM adalah alat kita untuk memonitor, kalau dilepas tidak dikendalikan bisa nanti ada gelombang berikutnya," kata Luhut dalam konferensi pernya, Senin (13/9/2021), dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Luhut menjelaskan, dalam PPKM minggu ini, ada sejumlah aturan yang akan dilonggarkan dan diperketat.

1. Bioskop boleh buka dengan ketentuan ini

Dikatakannya, kebijakan yang dilonggarkan antara lain bioskop yang mulai dibuka hingga penambahan lokasi wisata yang dibuka.

Hanya kabupaten/kota PPKM level 3 dan 2 yang boleh membuka bioskop, dengan batasan kapasitas pengunjung 50 persen.

Untuk memasuki bioskop, pengunjung diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen pada kota level 3 dan 2. Namun, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan yang ketat," kata Luhut.

"Hanya kategori zona hijau lah yang dapat masuk area bioskop," imbuh dia.

Baca juga: UPDATE COVID INDONESIA: Tanda Segera Berakhir, Kasus Baru Kecil, Kesembuhan Besar

2. Penambahan pelonggaran tempat wisata

Luhut juga menegaskan, selama satu pekan ke depan, pemerintah juga menambah lokasi wisata yang dibuka pada wilayah PPKM level 3.

Tentunya, pembukaan wisata ini diiringi dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan yang ketat.

"Penambahan lokasi tempat wisata pada level yang dibuka dengan prokes ketat dan implementasi aplikasi PeduliLindungi di kota ppkm level 3," ucap dia.

Baca juga: BREAKING NEWS PPKM Diperpanjang 20 Sepetember, Ini Yang Baru, Bioskop Boleh Buka

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved