Berita Lumajang

Pria Bangkalan Madura Dibekuk Polisi terkait Jaringan Narkoba Antarkota di Lumajang

Pengedar sabu itu bernama Sukardi (35) warga Bangkalan, Madura. Dari tangannya, polisi mendapat barang bukti sabu seberat 1 ons 15 gram.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Parmin
surya.co.id/tony hermawan
Sukardi saat diamankan di Satnarkoba Polres Lumajang. 

SURYA.CO.ID | Lumajang - Peredaran narkoba tampaknya tidak ada henti-hentinya di Kabupaten Lumajang.

Baru-baru ini polisi meringkus pengedar sabu jaringan antarkota.

Pengedar sabu itu bernama Sukardi (35) warga Bangkalan, Madura.

Dari tangannya, polisi mendapat barang bukti sabu seberat 1 ons 15 gram.

Kasatresnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengungkapkan, penangkapan Sukardi bermula dari informasi Buswana.

Buswana adalah kawan Sukardi, yang ditangkap lebih dulu saat hendak mengedarkan sabu ke salah satu pelanggan di kawasan Desa Labruk.

"Dari penangkapan itu akhirnya informasi berkembang. Sukardi kami amankan di Desa Babakan, Kecamatan Padang saat baru datang dari Madura," kata Ernowo.

Menurut Ernowo, kasus ini masih dalam pengembangan. Pasalnya, Sukardi ditengarai menjadi salah satu aktor penting dalam peredaran sabu-sabu di Lumajang.

"Kasus ini terus kami kembangkan. Karena bisa jadi masih ada jaringan lain yang terlibat,"  ujarnya.

Atas perbuatannya, kini Sukardi mendekam di tahanan Polres Lumajang. Dia terancam dijerat Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman bisa dihukum mati, seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun," tegas Ernowo.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved