Berita Lumajang

Dua Pria Lumajang Diciduk Polisi saat Asyik Nyabu di Pos Satpam, Mereka Terancam 12 Tahun Penjara

Dua pria sedang asyik isab narkoba jenis sabu di pos satpam pabrik kayu di Randuagung, Kecamatan Klakah diringkus Unit Satresnarkoba Polres Lumajang.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Parmin
surya.co.id/tony hermawan
GD dan ZU saat diamankan di Polres Lumajang terkait kasus narkoba. 

SURYA.CO.ID | Lumajang - Dua pria sedang asyik isab narkoba jenis sabu di pos satpam pabrik kayu di Randuagung, Kecamatan Klakah diringkus Unit Satresnarkoba Polres Lumajang.

Keduanya yakni GD (33) warga Desa Mlawang dan ZU (27) warga Desa Kudus berdomisili di Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

Kasatresnarkoba AKP Ernowo mengatakan,  saat keduanya digrebek, petugas menemukan sabu lengkap beserta seperangkat alat hisab.

"GD kedapatan 1 paket sabu seberatt 0,18 gram dan ZU mengantongi sabu seberat 0,08 gram," katanya.

Ernowo mengungkapkan sebenarnya kedua pria itu bukanlah target operasi kepolisian.

Melainkan, penangkapan itu berasal dari laporan masyarakat yang merasa perbuatan GD dan ZU ini sangat keterlaluan.

"GD dan ZU ini bukan target operasi, penangkapan para tersangka ini berawal dari laporan masyarakat di sekitar TKP yang menganggap perbuatan mereka tidak pantas,” terang Ernowo

Kini keduanya telah diamankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas temuan itu, keduanya terancam jeratan dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved