OTT KPK di Probolinggo

Baru 5 Hari Jadi Pj Kades, S Sudah Jadi Tersangka Penyuap Bupati Probolinggo, Padahal Cukup Cekatan

Baru 5 hari diangkat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Karangren, Kabupaten Probolinggo, S (inisial) sudag menjadi tersangka kasus dugaan jual beli ja

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Musahadah
tribunnews.com
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga Anggota DPR RI, Hasan Aminuddin tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (30/8/2021). Keduanya memilih bungkam saat dicegat wartawan. 

 
SURYA.co.id | Probolinggo - Baru 5 hari diangkat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Karangren, Kabupaten Probolinggo, S (inisial) sudag menjadi tersangka kasus dugaan jual beli jabatan yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

S menjadi tersangka bersama 21 ASN lain yang diduga memberikan suap kepada Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari

Di kasus ini, selain Bupati Puput Tantriana Sari, sang suami yang mantan bupati 2 periode dan kini menjadi anggota DPR RI Hasan Aminuddin juga ditetapkan tersangka. 

Selain itu, Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhammad Ridwan juga menjadi tersangka penerima suap. 

Meski baru 5 hari menjadi pj Kades Karangren, sosok S ternyata dikenal cekatan dalam menyusun program kerja usai diangkat sebagai Penjabat Kepala Desa. 

Baca juga: Tabiat Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suami ke ASN Terungkap, Timbul Prihanjoko Janjikan ini

S diangkat sebagai pj kades pada Rabu (25/8/2021) karena jabat sebelumnya sudah purna tugas.

"Seusai diangkat, dia langsung menyusun program kerja agar Desa Karangren bisa lebih baik dari sebelumnya," kata sumber Surya.co.id, Selasa (31/8/2021). 

Ia menyebut, S mulai bertugas di kantor Kamis 26 Agustus 2021, program kerja pun mulai disusun. 

Bahkan, pada Minggu 30 Agustus 2021 menyalurkan honor Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). 

"Honor itu lama belum tersalurkan. Para LPM juga sudah mendesak agar honor disalurkan. Oleh sebab itu, Minggu, honor itu disalurkan."

"Penjabat baru terhitung kerja 3 hari. Lalu ada kabar Senin ada penangkapan dan penetapan tersangka oleh KPK," terangnya. 

Seorang warga Desa Karangren, Wulandari (55) belum mengenal betul S. Belum sempat berkomunikasi dan berbaur, S ditetapkan jadi salah satu tersangka dugaan kasus jual beli jabatan. 

"Saya tak tahu menahu soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Probolinggo."

"Bila benar, saya turut prihatin. Semoga kejadian serupa tak kembali terulang," pungkasnya. 

Pelayanan tak terganggu

Kantor Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Pelayanan di kantor Desa Karangren tetap normal meski Pj Kades terlibat OTT KPK Bupati Probolinggo. 
Kantor Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Pelayanan di kantor Desa Karangren tetap normal meski Pj Kades terlibat OTT KPK Bupati Probolinggo.  (surya.co.id/danendra kusumawardana)

Di bagian lain, pelayanan di Kantor Desa Karangren Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo tetap berjalan normal meski pj kades menjadi tersangka di KPK. 

Vaksinasi yang digelar pada Selasa (31/8/2021) berjalan lancar.

Plt Kepala Desa Karangren, Abdul Anas mengatakan kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap dilaksanakan. 

"Sampai saat ini pemerintah desa melaksanakan semua kegiatan seperti biasanya dan sesuai aturan," katanya kepada Surya di temui di rumahnya, Selasa (31/8/2021). 

Abdul ditunjuk sebagai Plt usai Pj kepala desa sebelumnya, S, turut tersandung kasus dugaan jual beli jabatan. 

Ia mulai menjabat sebagai Plt, hari ini, Selasa 31 Agustus 2021.

"Untuk mengisi kekosongan, otomatis saya sebagai Sekretaris Desa ditunjuk sebagai Plt Kepala Desa oleh Kecamatan Krejengan. Ini juga sudah sesuai dengan Perbup," paparnya. 

Ia berupaya seluruh tugas yang diemban dapat berjalan dengan baik. 

"Saya berharap juga agar kondisi Desa Karangren tetap kondusif," pungkasnya.

Daftar 17 Kades Pemberi Suap

Berikut ini daftar 17 kades diduga pemberi suap kepada Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Lembaga antirasuah itu pun mengultimatum kepada para kades tersebut supaya segera menyerahkan diri.

Sekadar diketahui, pada Senin (30/8/2021), KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dugaan jual beli jabatan kades karena ada kekosongan jabatan.

Sedangkan lima orang telah ditahan di rumah tahanan KPK sejak Senin kemarin. Di antara mereka adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, suaminya Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, 2 camat dan seorang penjabat sementara kades.

Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Camat Paiton Muhamad Ridwan, dan Pejabat Kades Karangren Sumarto.

Sebagian besar, sekretaris desa (sekdes) berstatus PNS diminta sebagai penjabat sementara (Pjs) kades. Namun, mereka diduga diminta membayar mahar sebesar Rp 30 juta per orang.

Total, KPK menyita dugaan uang suap hasil operasi tangkap tangan sebesar Rp 360 juta dari tangan Bupati Probolinggo dan para penyuap.

Berikut 12 kades selaku terduga penyuap Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

1. Ali Wafa

2. Mawardi

3. Mashudi

4. Maliha

5. Mohammad Bambang

6. Masruhen

7. Abdul Wafi

8. Khoim

9. Ahkmad Saifullah

Baca juga: Update 2 Miliarder Probolinggo Ditangkap KPK, LSM Cukur Gundul, Puput Tantriana Sari & Hasan Bungkam

10. Jaelani

11. Uhar

12. Nurul Hadi

13. Nurul Huda

14. Hasan

15. Sahir

16. Sugito

17. Samsudin

KPK pun meminta kepada 17 kades segera menyerakan diri. Para tersangka itu diminta untuk kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.

Polisi siap tangkap terduga kades penyuap

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi menyatakan, akan berlaku bijak terkait penetapan tersangka 12 kades.

"Kami prinsipnya siap jika ada tugas membantu penangkapan," katanya.

Kendati demikian, kata Teuku, meski telah mendengar tambahan tersangka namun pihaknya belum belum menerima perintah KPK.

"Kalau dari KPK belum ada perintah. Belum ada yang menghubungi. Tapi kami siap kapan pun itu," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved