Jumat, 17 April 2026

Berita Tulungagung

Warga Tulungagung Jual Motor Curian di Medsos, Tertangkap Karena COD dengan Polisi

SM kemudian melaporkan kejadian ini Polsek Kedungwaru. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
Polres Tulungagung for Surya
Pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap polisi. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Personel Unit Reskrim Polsek Kedungwaru menangkap AR (32), terduga pencuri sepeda motor di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Kedungwaru.

Warga Desa Blendis, Kecamatan Gondang ini diamankan setelah dijebak untuk bertransaksi dengan sistem cash on delivery (COD) alias bayar setelah ketemuan. Dan ternyata, calon pembelinya adalah polisi yang menyamar.

Kapolsek Kedungwaru, AKP Siswanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Neny Sasongko menjelaskan, pencurian sepeda motor ini terjadi, Minggu (29/8/2021) siang.

Saat itu SM (22), seorang santri asal Ponorogo bermaksud mengambil sepeda motornya yang diparkir di area pondok. Namun ternyata motor Suzuki Satria FU AG 5372 SF miliknya sudah tidak ditemukan. “Saat itu korban sempat bertanya ke orang sekitar, di mana sepeda motornya. Namun ternyata tidak ada satu pun yang melihatnya,” terang Neny.

SM kemudian melaporkan kejadian ini Polsek Kedungwaru. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya patroli siber Polsekedungwaru menemukan seseorang yang menjual sepeda motor milik SM di forum jual beli online. “Ternyata terduga pelaku ini mengunggah sepeda motor korban di forum jual beli sepeda motor. Polisi kemudian melakukan penyamaran,” sambung Neny.

Menyaru sebagai pembeli, anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru menghubungi penjual. Ternyata si penjual dengan cepat merespon karena berharap motor curian itu cepat laku.

Polisi yang menyamar lalu mengajak penjual ini untuk melakukan transaksi dengan sistem COD atau bayar di tempat. Lokasi pertemuan disepakati di halte bus simpang tiga Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru.

“Tanpa curiga terduga pelaku ini mau diajak COD. Polisi yang menunggu akhirnya melihat orang datang dengan membawa motor korban,” ungkap Neny.

Saat terduga pelaku datang mengendarai sepeda motor milik SM, polisi segera menangkapnya. AR tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikannya, sehingga langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Kedungwaru.

Hasil penyidikan memastikan, sepeda motor itu memang dicuri dari pondok pesantren di Kecamatan Kedungwaru. Setelah cukup alat bukti, penyidik menetapkan AR sebagai tersangka dan menahannya di tahanan polsek.

Penyidik menjeratnya dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved