OTT KPK di Probolinggo

Bupati Puput dan Suami Ditahan, Begini Modus dan Konstruksi Detil Kasusnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin

Editor: Suyanto
tribunnews.com
Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin bersama 8 orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo. Tribunnews/Irwan Rismawan 

SURYA.co.id I JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin dalam perkara jual beli jabatan di Probolinggo.

Selain Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka. Mayoritas kepala desa. Dari 22 tersangka, baru lima orang yang ditahan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata digedung KPK, Selasa (31/8/2021).

Dalam kesempatan itu Alex Marwata juga menjelaskan detil perkara dan peran penting Hasan Aminuddin, yang juga anggota DPR.

Begini kontruksi detil perkara jual beli jabatan kades.

1. Paraf Sakti Hasan Aminuddin

Dalam pencalonan kepala desa. Hasan Aminuddin memiliki peran penting meloloskan nama-nama calon epala desa. Para calon yang ingin lolos harus mengantongi paraf atau tanda tangan Hasan Aminuddin.

"Ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang," kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021).

2. Banderol Rp 20 juta plus upeti tanah kas desa

Adapun, harga 'tiket' yang dipatok untuk menjadi kepala desa di Probolinggo yakni Rp 20 Juta. Tidak hanya itu, para calon kepala desa juga diminta agar memberikan upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektar.

3. Dikoordinir camat
Untuk mendapatkan paraf atau tandatangan itu, para calon kades tidak secara perorangan kepada Hasan Aminuddin. Para calon kades dikoordinir camat. "Diduga ada perintah dari HA memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas," ujar Alex.

"HA juga meminta agar kepala desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui camat," tambahnya.

4. Saat terjaring OTT, Politikus NasDem Hasan Aminuddin disebut telah mengantongi uang sebesar Rp 112,5 juta diduga hasil jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.

5. KPK kemudian menetapkan Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.

Selain itu, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Terdiri: Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Beberkan Peran Anggota DPR Hasan Aminuddin dalam Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved