Syarat Pertemuan Tatap Muka (PTM) Bagi Sekolah di Jatim dan Ketentuannya, Gubernur Ungkap Kendala

Di artikel berikut akan diuraikan syarat-syarat dan ketentuan sekolah di Jatim bisa menggelar pembelajaran tatap muka. 

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Musahadah
surya/fatimatuz zahroh
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa secara khusus melakukan peninjauan hari pertama PTM terbatas di SMKN 7 Kota Surabaya, Senin (30/8/2021) pagi ini. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pembelajaran tatap muka (PTM) di Jatim sudah dimulai hari Senin, (30/8/2021). 

Di artikel berikut akan diuraikan syarat-syarat dan ketentuan sekolah di Jatim bisa menggelar pembelajaran tatap muka. 

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memastikan, pembelajaran tatap muka yang digelar Senin depan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB. 

PTM ini hanya diperuntukkan bagi daerah-daerah yang termasuk dalam PPKM level 1,2 dan 3. 

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Inmendagri No 35 Tahun 2021, sebanyak 2 Kabupaten di Jawa Timur sudah masuk level 2 yakni Kabupaten Sampang dan Pamekasan. 

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Jenjang SMA dan SMK di Jatim Dimulai 30 Agustus 2021

Sementara yang sudah masuk level 3 ada 18 Kabupaten Kota, yakni Kabupaten Pasuruan, Pacitan, Sumenep, Probolinggo, Tuban, Jember, Bojonegoro, Situbondo, Bondowoso, Nganjuk, Kota Pasuruan, Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Lamongan, Gresik, dan Bangkalan.

Sementara 18 kabupaten/kota lainnya belum bisa menggelar PTM karena masih berada di wilayah PPKM level 4. 

18 daerah itu yakni Kabupaten Tulungagung, Madiun, Trenggalek, Malang, Ponorogo, Ngawi, Magetan, Kediri, Jombang, Blitar, Banyuwangi, dan Lumajang, kemudian Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kota Probolinggo.

"Demikian pula untuk daerah yang berada dalam zona aglomerasi yakni Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto) yang saat ini sudah berada di level 3 dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas bertahap dengan mempedomani Inmendagri nomor 35 tahun 2021," kata Gubernur Khofifah, Jumat (27/8/2021).

Berikut syarat-syarat dan ketentuan sekolah bisa menggelar PTM di Jatim dikutip dari pernyataan Khofifah, Jumat (27/8/2021): 

1. Guru dan tenaga kependidikan sudah divaksin

2. Unit pendidikan sudah mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota setempat

3. Mendapat izin orang tua/wali siswa.

4. Di masing-masing Satuan Pendidikan dibentuk Satgas Covid-19  yang akan memberikan edukasi protokol kesehatan kepada para siswa sekaligus melakukan pengawasan internal terhadap pembelajaran tatap muka terbatas di sekolahnya.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved