Vaksinasi di Surabaya

Pemkot Buka Layanan Wasit Vaksin, Solusi Ribuan Warga Surabaya Tak Dapat Sertifikat Vaksin

Warga Surabaya yang memiliki keluhan terkait sertifikat vaksin dapat mangadukan langsung melalui laman web: https://wasitvaksin.surabaya.go.id/.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Parmin
surya.co.id/bobby constantine koloway
Kepala Diskominfo Surabaya M. Fikser, saat memberikan penjelasan terkait aplikasi Wasit Vaksin. 

SURYA.co.id, SURABAYA - Warga di Surabaya yang telah mendapat vaksin ternyata tak semuanya mendapat sertifikat vaksin.

Merespons hal tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya membuka layanan "Wasit Vaksin".

Layanan ini menjadi tempat pengaduan terkait permasalahan sertifikat vaksin.

Warga Surabaya yang memiliki keluhan terkait sertifikat vaksin dapat mangadukan langsung melalui laman web : https://wasitvaksin.surabaya.go.id/.

Terobosan ini lahir dari banyaknya keluhan masyarakat yang belum juga menerima sertifikat vaksin. Bahkan, beberapa di antaranya telah mendapat vaksin dosis kedua.

“Biasanya ini terjadi di vaksinasi massal. Mereka sudah vaksin tapi belum menerima notifikasi sertifikat vaksin, ” kata Kepala Diskominfo Surabaya M. Fikser, Jumat, (27/8/2021).

Baru diluncurkan awal pekan ini, sudah ada sekitar 3.100 laporan yang masuk. Sebanyak 2.600 di antaranya sudah masuk dalam tahap penyelesaian.

Lalu, sekitar 480 pelaporan yang sudah selesai ditangani. Fikser mengaku terkejut dengan banyaknya keluhan ini.

"Kami bantu cek, apabila ada (sertifikat vaksin) kita akan kirim jawaban melalui email atau WhatsApp."

"Kami juga sampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengecek sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya.

Ia berharap, laman web tersebut dapat menyelesaikan masyarakat.

"Apalagi, (sertifikat vaksin) dibutuhkan ketika mereka harus melakukan perjalanan dari satu titik ke titik lain,” jelasnya.

Dalam layanan ini, Diskominfo berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya. Sehingga, ketika ada laporan yang masuk dapat segera ditangani.

Sekali pun demikian, terdapat beberapa hal yang tidak dapat dilakukan oleh “Wasit Vaksin”.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved