Berita Nganjuk

Diduga Edarkan Sabu-sabu, Dua Petani di Kabupaten Nganjuk Ditangkap Polisi

Saat ini dua petani tersangka pengedar sabu dan barang bukti diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polres Nganjuk
Dua petani tersangka penggedar sabu-sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Gara-gara diduga edarkan narkotika jenis sabu, dua orang petani disergap dan diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Kedua orang petani tersebut yakni SAR (41) Warga Desa Ngangkatan Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk dan DAR (41) Warga Desa Sambongrejo Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro.

Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto menjelaskan, dari dua petani tersangka pengedar sabu tersebut diamankan barang bukti satu plastik klip berusi sabu seberat 0,3 gram, sejumlah kemasan pembungkus, seperangkat alat hisap sabu, uang tunai Rp 100 ribu diduga hasil penjualan sabu, dan handphone sebagai alat transaksi.

"Saat ini dua petani tersangka pengedar sabu dan barang bukti diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut," kata Supriyanto, Jumat (27/8/2021).

Dijelaskan Supriyanto, penangkapan terhadap dua tersangka pengedar sabu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan transaksi sabu di sekitar salah satu hotel di Desa Pehserut Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk.

Baca juga: Fenomena Semburan Air Setinggi 10 Meter Muncul di Bojonegoro, Kronologinya Seperti Ini

Informasi tersebut dilakukan tindaklanjut Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk dengan mendatangi hotel di Desa Pehserut tersebut.

Saat itu, menurut Supriyanto, Resmob mendapati tersangka SAR sedang berada di salah satu kamar hotel.

Ketika dilakukan penggeledahan di kamar hotel yang ditempati tersangka SAR, Resmob Satresnarkoba menemukan satu plastik klip berisi sabu.

Selain itu, juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu dan handphone sarana transaksi sabu.

"Dalam Pemeriksaan, tersangka SAR mengaku mendapatkan sabu dari tersangka DAR," ucap Supriyanto.

Resmob Satresnarkoba langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka DAR yang berada di SPBU depan Terminal Bus Anjuk Ladang Kota Nganjuk.

Tersangka DAR langsung diamankan Resmob Satresnarkoba tanpa perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti uang tunai diduga hasil penjualan sabu dan handphone sebagai sarana transaksi sabu.

Tersangka DAR juga langsung diamankan Resmob Satresnarkoba ke Polres Nganjuk beserta barang bukti peredaran sabu.

"Atas perbuatannya menjadi pengedar sabu, dua petani tersebut terancam dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman hingga 20 tahun penjara," tutur Supriyanto.

BACA BERITA NGANJUK LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved