Berita Gresik

Tidak Mendapat Bagian Uang Penjualan Tanah Warisan, Warga Gresik Polisikan Saudara Tuanya

Dari penjualan tanah itu, ada pembayaran dari pembeli secara bilyet giro sekitar Rp 800 juta lebih melalui salah satu ahli waris yaitu Sudardjo

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochamad sugiyono
Ahli waris tanah yang dijual di Gresik memasukkan laporan ke Polres Gresik terkait pembagian hasil penjualan tanah warisan, Rabu (25/8/2021). 

Catatan Redaksi: Artikel ini telah mengalami perubahan sesuai dengan surat hak Jawab dan Hak Koreksi yang dikirimkan David Hulman Sinaga

SURYA.CO.ID, GRESIK - Perebutan tanah waris kerap memicu perpecahan dalam keluarga. Karena berselisih soal pembagian uang penjualan tanah warisan, dua warga Gresik sampai melaporkan saudaranya ke Polres Gresik atas dugaan penggelapan.

Laporan ke polisi itu dimasukkan oleh Rukinah (56) dan Rukiyati (56), warga Desa Pandu, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Keduanya melapor ke polres didampingi kuasa hukumnya, Al Ushudi dan Dita Aditya. Dugaan penggelapan berawal dari penjualan sebidang tanah warisan milik almarhum seniman Soekardi seluas 5.050 meter persegi di wilayah Desa Pandu pada April 2021 di notaris.

Para ahli waris yang ikut menjual tanah yaitu Ibu Rupi, Bapak Giman, Ibu Rokayah, Ibu Rokamah, Bapak Sudardjo, Ibu Sami, Ibu Rukinah, Bapak Sali, Ibu Rukiyati, Bapak Suyono dan Ibu Elin Syahlani.

Dari penjualan tanah itu, ada pembayaran dari pembeli secara bilyet giro sekitar Rp 800 juta lebih melalui salah satu ahli waris. Namun, hingga saat ini uang tersebut belum belum dibagikan kepada para ahli waris.

“Kami sudah memberikan somasi, tetapi tidak ditanggapi. Bahkan ketika dikunjungi di rumahnya, yang bersangkutan marah-marah. Sehingga kami melaporkan ke Polres Gresik atas duggaan penggelapan uang hasil menjual tanah,” kata Dita Aditya.

Dari laporan tersebut, diharapkan Polres Gresik segera menindaklajuti, sehingga permasalahan keluarga dan dugaan pelanggaran hukum dapat diselesaikan sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap pihak kepolisian segera memanggil yang terlapor, sehingga masalah ini bisa segera terselesaikan dan ahli waris kembali rukun,” katanya.

Sayang, sampai malam tidak ada penjelasan apa pun dari pihak terlapor atas persoalan tersebut. 

Terpisah, David Hulman Sinaga, tim kuasa hukum Sudardjo memastikan bahwa dugaan penggelapan 800 juta itu tidak benar.

Dalam surat hak jawab yang dikirim ke redaksi SURYA, dituliskan bahwa pembagian warisan yang belum dibagi adalah pengadilan perdata. Polres Gresik tidak berwenang menangani masalah perdata.

"Karena itu, sebelum ada pembagian warisan secara hukum maka tidak bisa dikenai sebagai tindak pidana penggelapan (372 KUHP)." 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved