Berita Gresik

Pembelajaran Tatap Muka di Gresik segera Dibuka Dibarengi Gencarkan Vaksinasi untuk Pelajar

Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri acara UKW di salah satu hotel, Rabu (25/8/2021).

Penulis: Willy Abraham | Editor: Parmin
Foto: istimewa
Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah saat memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri acara UKW di salah satu hotel, Rabu (25/8/2021). 

SURYA.co.id | GRESIK - Dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Gresik, segera menerbitkan peraturan bupati (Perbup) terkait pelaksanaan pertemuan tatap muka (PTM) sekolah.

Hal ini karena status penyebaran COVID-19 di Gresik menunjukkan tren penurunan.

Sebelumnya, tren perkembangan COVID-19 di Kabupaten Gresik tercatat terus menurun.

Per Senin (23/8), Bed Occupancy ratio (BOR) rumah sakit sudah berada di angka 16,27 persen atau hanya 88 pasien. Dan kasus aktif menyisakan 490 orang.

"Hari ini akan saya konsultasikan dengan Pak Bupati terkait perlunya kembali menerbitkan surat edaran PTM, mengingat turunnya status penyebaran COVID-19," kata Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah, saat membuka pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ke 37 PWI Kabupaten Gresik, Rabu (25/8/2021).

Bu Min, sapaan akrab Aminatun Habibah, mengatakan terbitnya perbup atau surat edaran juga akan dibarengi dengan gencarnya pelaksanaan vaksinasi bagi pelajar.

"Untuk hari ini, pelaksanaan vaksinasi pelajar digelar di tempat saya dibantu TNI juga, yakni di Pondok Pesantren Komarudin sehingga nantinya ketika terbit aturan bupati, pelaksanaan PTM bisa segera dilakukan," tambahnya.

Ia mengatakan, penerbitan aturan baru PTM perlu dilakukan karena aturan lama yang tertuang dalam Perbup Gresik Nomor 50 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 3 Desember 2020 kurang sesuai dengan kondisi saat ini.

Perbup itu tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Gresik.

Dalam aturan baru itu, kata Bu Min, nantinya akan tetap mengacu pada aturan yang telah ditentukan Satgas COVID-19, yakni dengan protokol kesehatan yang ketat, disertai jumlah kehadiran siswa maksimal 50 persen.

"Pak bupati juga telah berkoordinasi dengan sejumlah kepala sekolah terkait aturan baru itu, dan diharapkan secepatnya bisa dikeluarkan aturan itu sebagai panduan PTM nantinya," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved