Berita Tuban

Partai Demokrat Digugat Kadernya, Buntut PAW Wakil Ketua DPRD Tuban yang Dinilai Cacat Hukum

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Muhammad Ilmi Zada menggugat Ketua DPC, DPD hingga DPP Partai Demokrat (PD).

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Sudarsono
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Muhammad Ilmi Zada menggugat Partai Demokrat. 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Muhammad Ilmi Zada menggugat Ketua DPC, DPD hingga DPP Partai Demokrat (PD).

Gugatan dilakukan lantaran ia tidak terima Penggantian Antar Waktu (PAW) dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD, digantikan Imam Sutiono yang sebelumnya anggota Banggar dan Komisi III DPRD Tuban.

Namun, saat ini proses PAW masih menunggu surat keputusan Gubernur Jatim yang diajukan melalui Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky.

Sebelum ada pelantikan, maka untuk jabatan wakil ketua DPRD dari fraksi Demokrat masih dipegang Ilmi, hingga dengan pengambilan sumpah jabatan.

"Mengenai gugatan itu benar," kata Ilmi ditemui seusai paripurna di DPRD Tuban, Rabu (25/8/2021).

Meski membenarkan, Ilmi enggan menyebut secara detail apa isi gugatan yang dilayangkan ke DPC, DPD dan DPP Demokrat.

Hanya saja gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tuban.

Ia meminta agar secara detailnya bisa ditanyakan kepada kuasa hukumnya.

"Sudah kami daftarkan ke pengadilan, untuk detailnya bisa tanyakan kepada kuasa hukum," pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Heri Subagyo selaku kuasa hukum Ilmi Zada membenarkan surat gugatan telah dilayangkan ke PN Tuban, pada (18/8/2021).

Ia menjelaskan, Surat Keputusan Nomor : 94/SK/DPP.PD/VI/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang PAW Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban, yang dikeluarkan oleh DPP Partai Demokrat sebagai tergugat 1 tanpa terlebih dahulu menunggu putusan dari Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat yang bersifat final dan mengikat, adalah perbuatan melawan hukum.

Lalu, perbuatan tergugat III yang telah mengajukan proses pergantian Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban melalui tergugat II/DPD PD Jatim tanpa terlebih dahulu menunggu putusan dari Dewan Kehormatan DPP PD yang bersifat final dan mengikat adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

"Untuk Permohonan Pergantian Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban, tanpa terlebih dahulu menunggu putusan dari Dewan Kehormatan DPP PD yang bersifat final dan mengikat adalah cacat hukum. Selain itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan merupakan perbuatan melawan hukum," tegas Heri Subagyo.

Pihaknya juga memohon kepada hakim agar meminta kepada para tergugat untuk menarik kembali Surat Keputusan Nomor : 94/SK/DPP.PD/VI/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Pergantian Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban. Alasannya, surat keputusan yang diterbitkan itu adalah cacat hukum dan harus segera dibatalkan.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved