Mahfud MD Beberkan Utang Tommy Soeharto Rp 2,6 Triliun, Pangeran Cendana Diwajibkan Lakukan Ini
Anak Presiden ke-2 Soeharto, Tommy Soeharto memiliki utang sebesar Rp 2,6 triliun kepada negara. Hal itu diungkapakan oleh Menkopolhukam, Mahfud MD.
SURYA.co.id | JAKARTA - Anak Presiden ke-2 Soeharto, Tommy Soeharto memiliki utang sebesar Rp 2,6 triliun kepada negara. Hal itu diungkapakan oleh Menkopolhukam, Mahfud MD.
Tommy Soeharto yang dikenal sebagai Pangeran Cendana ini pun wajib mengembalikan uang negara tersebut.
Namun, Mahfud MD membeberkan, selain Tommy Soeharto, masih banyak lagi para debitur BLBI yang memiliki utang.
Nominal di atas utang Tommy Soeharto juga masih banyak. Ada yang nominalnya Rp 7,8 triliun. Total utang debitur BLBI, kata Mahfud, nominalnya mencapai Rp 111 triliun.
Informasi mengenai utang Tommy Soeharto tersebut diungkapkan oleh Mahfud MD setelah pemerintah memanggil semua obligor dan debitur BLBI, termasuk Tommy Soeharto untuk melunasi utangnya.
Mahfud yang juga merupakan Ketua Pengarah Satuan Penanganan Hak Tagih BLBI (Satgas BLBI) mengatakan seluruh obligor dan debitur tersebut berjumlah 48 orang dengan total utang senilai Rp 111 triliun.
Mereka, kata Mahfud, saat ini di antaranya berada di Singapura, Bali, juga Medan.
"Perlu kami tegaskan bahwa yang diundang itu adalah semua. Sekitar 48 obligor dan debitur yang punya hutang kepada negara sebesar Rp 111 triliun. Jadi jangan salah, bahwa ini hanya Tommy Soeharto," kata Mahfud dalam keterangan video Tim Humas Kemenko Polhukam RI pada Rabu (25/8/2021).
Mahfud mengungkapkan saat ini utang Tommy kepada negara berjumlah Rp 2,6 triliun.
Namun, kata dia, jumlah tersebut bisa berubah setelah Tommy datang memenuhi panggilan Satgas BLBI.
"Di atas itu banyak yang hutangnya belasan triliun, 7, 8 triliun begitu, yang seluruh totalnya itu Rp 111 triliun," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan seluruh obligor dan debitur harus membayar utangnya kepada negara.
Hal itu karena, kata Mahfud, uang tersebut merupakan uang rakyat.
"Mereka tidak dapat apa-apa, sudah tidak mendapat apa-apa, lalu hutangnya kepada mereka yang diatasnamakan negara secara formal, lalu tidak dibayarkan itu tidak boleh," kata Mahfud. (Tibun Jabar)