Berita Nganjuk

Kendalikan Laju Pertumbuhan Penduduk, Seperti Ini Strategi Dinas PPKB Kabupaten Nganjuk

Pengendalian laju pertumbuhan jumlah penduduk di Kabupaten Nganjuk terus dilakukan.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa PPKB Nganjuk
Logo PPKB Kabupaten Nganjuk 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Pengendalian laju pertumbuhan jumlah penduduk di Kabupaten Nganjuk terus dilakukan.

Hal itu dilakukan melalui kebijakan kependudukan yang bertujuan menstrategikan pengendalian jumlah penduduk yang ada, baik secara total ataupun dalam konteks daerah dari segi kuantitas.

Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan, dan Penggerakan Dinas PPKB Kabupaten Nganjuk, Slamet mengatakan, ada tiga variabel utama permasalahan kependudukan di Tanah Air. Yaitu kelahiran, kematian, dan migrasi.

Pemerintah sendiri menjalankan kebijakan yang menjadi prioritas.

Seperti melaksanakan program KB (keluarga berencana) hingga pendewasaan usia perkawinan.

Serta memberi penyuluhan dan advokasi kepada masyarakat dalam rangka promosi mewujudkan keluarga sejahtera.

Baca juga: Ratusan Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri di Kabupaten Sidoarjo Dipindah ke Isoter

"Untuk regulasi menjadi dasar utama dalam kebijakan pembangunan kependudukan dan keluarga tertuang dalam UU Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga," kata Slamet dalam talkshow di Radio Anjuk Ladang Pemkab Nganjuk, Senin (23/8/2021).

Dijelaskan Slamet, tujuan program KB yakni mencegah terjadinya pernikahan pada usia dini.

Selanjutnya menekan angka kematian ibu dan bayi akibat hamil di usia terlalu muda, maupun terlalu tua akibat kesalahan pada sistem reproduksi.

Selain itu, ungkap Slamet, program KB juga untuk menekan jumlah penduduk dan menyeimbangkan jumlah kebutuhan dengan jumlah penduduk di Indonesia.

"Manfaat program KB sendiri bagi masyarakat dikelompokkan menjadi dua. Yaitu manfaat bagi pasangan suami istri dan manfaat bagi anak,” ucap Slamet.

Sedangkan pendewasaan usia perkawinan, menurut Slamet, merupakan upaya meningkatkan usia perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal saat perkawinan. Yakni pada usia 21 tahun bagi wanita, dan usia 25 tahun bagi pria.

Pendewasaan usia perkawinan tersebut, ungkap Slamet, dilatarbelakangi beberapa hal.

Antara lain banyaknya kasus pernikahan dini, banyaknya kasus kehamilan yang tidak diinginkan, pertumbuhan penduduk semakin cepat, kualitas penduduk yang rendah, keluarga tidak harmonis, sering cekcok, terjadinya perselingkuhan, terjadinya kekerasan, dan rentan terhadap perceraian.

"Untuk itu, yang harus dilakukan dalam rangka persiapan berkeluarga yakni persiapan fisik dan biologis. Kemudian persiapan mental, persiapan sosial ekonomi, persiapan pendidikan dan keterampilan, persiapan keyakinan dan atau agama. Bila semuanya telah disiapkan maka pernikahan untuk mencapai pernikahan yang diharapkan bisa terwujud,” tutur Slamet.

BACA BERITA NGANJUK LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved