Berita Pacitan

Polisi Pacitan Tangkap Penyeludup Benih Lobster Senilai Rp 200 Juta, Hendak Dikirim ke Bandung

Jumlahnya cukup fantastis yaitu 16.400 benih lobster nilainya Rp 200 sekian juta, apabila lobster ini besar harganya bisa miliaran rupiah

Foto Istimewa Polres Pacitan
Polres Pacitan saat rilis kasus penyelundupan benur di Kabupaten Pacitan, Sabtu (21/8/2021). 

SURYA.CO.ID, PACITAN - Polres Pacitan berhasil membekuk DHK (27) dan DPW (38), pelaku penyelundupan benih lobster atau benur yang akan dikirimkan ke Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan benih lobster tersebut diambil pelaku yang merupakan warga Kecamatan Tulakan, Pacitan dan Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung tersebut dari Kecamatan Tulakan.

"Kita memang mendapatkan informasi akan ada aktivitas jual beli benih lobster ini, lalu yang bersangkutan kita buntuti," kata Wiwit, Sabtu (21/8/2021)

Pelaku berhasil ditangkap polisi di Jalan Raya Pacitan-Punung, tepatnya di Desa Sooka, Kamis (19/8/2021) malam.

"Jumlahnya cukup fantastis yaitu 16.400 benih lobster nilainya Rp 200 sekian juta, apabila lobster ini besar harganya bisa miliaran rupiah," lanjut Wiwit.

Baca juga: Perkumpulan Pengusaha Gresik Barat Bantu 4 Ton Beras untuk Penanganan Pandemi Covid-19

Benih lobster tersebut diamankan polisi selanjutnya dilepasliarkan di Pelabuhan Tamperan.

Pelaku disangkakan pasal 88 atau Pasal 92 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan perubahan atas Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.

"Hukuman pidananya penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," pungkasnya.

BACA BERITA PACITAN LAINNYA

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved