Kesalahan Ini Bikin BLT BPJS Ketenagakerjaan Gagal Cair, Cek Namamu di bpjsketenagakerjaan.go.id

Kesalahan berikut ini bikin pekerja tak dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, cek namamu di laman bpjsketenagakerjaan.go.id berikut. 

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi
Tribun Manado/Indri Panigoro
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi

SURYA.co.id, - Kesalahan berikut ini bikin pekerja tak dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, cek namamu di laman bpjsketenagakerjaan.go.id berikut. 

BLT BPJS Ketenagakerjaan telah dicairkan oleh pemerintah sejak tanggal 10 Agustus 2021 lalu. 

Meski telah cair, terdapat setidaknya 42.153 pekerja yang gagal untuk mendapatkan bantuan senilai Rp 1 Juta dari pemerintah ini. 

ILUSTRASI BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 cair lagi
ILUSTRASI BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 cair lagi (ISTIMEWA/Edited: SURYA.CO.ID)

Kesalahan apa yang membuat BLT BPJS Ketenagakerjaan tak cair? dan bagaimana cara apakah akan mendapatkan atau tidak?

Tercatat Penerima Bantuan Lain dan Rekening Tak Valid

Direktur Utama BPJS, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pekerja tidak lolos verifikasi subsidi gaji karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial lain.

Sementara itu bantuan untuk 10.378 pekerja gagal ditransfer karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid.

"Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif," ujar Direktur Utama Anggoro Eko Cahyo melalui siaran pers, Selasa (17/8/2021).

Meski begitu, BP Jamsostek mengungkapkan bahwa 947.669 pekerja telah menerima bantuan BLT BPJS dari pemerintah.

BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan melalui bank yang tergabung dalam himpunan bank negara (Himbara) yaitu Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN.

Adapun bagi calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

Anggoro mengatakan, para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Kelengkapan data tersebut disampaikan Human Resource Development (HRD) perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.

Adapun kelengkapan data yang dibutuhkan sebagai berikut :

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Tanggal Lahir

4. Alamat Pemberi Kerja

5. Nama Ibu Kandung

6. Nomor Telepon Selular

7. Alamat Email

Penyerahan data penerima bantuan langsung tunai BLT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara bertahap guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi.

Anggoro mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya.

Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BP Jamsostek.

"Dengan menjadi peserta BP Jamsostek , pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BLT BPJS," kata Anggoro.

"Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," sambungnya.

Cara Cek Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 

Adapun cara mengecek BLT BPJS terdapat dua langkah. Langkah pertama cek status di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan yaitu bpjsketenagakerjaan.go.id.

Apabila termasuk dalam penerima bantuan maka langkah kedua cek status di laman resmi Kementerian Ketenagakerjan melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id.

Menurut keterangan di laman resmi kemnaker.go.id, status 'tidak terdaftar' memiliki dua kemungkinan, yaitu:

  • Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
  • Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Berikut 2 langkah untuk mengecek status BLT BPJS Ketenagakerjaan berikut keterangan lengkapnya.

Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui website BPJS Ketenagakerjaan

  • Buka laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu
  • Scroll atau geser ke bagian bawah
  • Di bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" terdapat tiga kolom yang harus diisi Isi sesuai dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
  • Centang kode captcha Klik "Lanjutkan"
  • Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak

Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui laman SSO BPJS Ketenagakerjaan

  • Buka laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Masuk ke tampilan layar SSO BPJS Ketenagakerjaan
  • Di bagian layanan informasi kepesertaan, isi alamat email dan password.
  • Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengklik "Buat Akun Baru" di bagian bawah
  • Klik centang "Saya bukan robot"
  • Klik Login Masuk ke dashboard, lalu klik "Bantuan Subsidi Upah" di bagian paling kanan
  • Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak

Nantinya akan muncul status BSU sebagai berikut:

Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tidak Terdaftar

  • Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
  • Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Ditetapkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved