Berita Lumajang

Bandar Narkoba di Lumajang Dibekuk bersama Dua Pengedar, Barang Buktinya 1472 Butir Pil Putih Logo Y

Dua pengedar dan Bandar narkoba di ringkus Satuan Resnarkoba Polres Lumajang. Ketiga pelaku ditangkap ditempat yang berbeda.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Parmin
surya.co.id/tony hermawan
Para tersangka pelaku narkoba bersama sejumlah barang bukti saat diamankan di Polres Lumajang. 

SURYA.CO.ID | LUMJANG - Dua pengedar dan Bandar narkoba di ringkus Satuan Resnarkoba Polres Lumajang. Ketiga pelaku ditangkap ditempat yang berbeda.

Tiga berhasil diringkus diantaranya ADW (21) dan WF (23) kedua warga Desa Klanting, serta CRA (25) Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.

"ADW dan WF adalah seorang pengedar, sedangkan CRA adalah seorang Bandar pil logo Y," kata Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta.

Pengungkapan itu dilakukan pada Sabtu (14/8/2021) sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi meringkus ADW saat berada di rumah tersangka di Desa Klanting.

"Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan 60 butir pil putih logo Y, dan uang tunai Rp 190 ribu," Ujar Shinta.

Berselang satu jam kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, Polisi meringkus WF saat berada di tempat pemancingan, Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko.

"Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 1472 butir pil putih logo Y," Imbuh Ipda Andrias Shinta.

Tak cukup disitu saja, Polisi mengintrogasi kedua tersangka, dari pengakuan keduanya ia membeli pil logo Y dari seseorang berinisial CRA seorang bandar narkoba.

Kemudian tepatnya pada hari Minggu (15/8/2021) polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka CRA berada dirumahnya di Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono.

"Sekitar pukul 17.30 WIB tersangka CRA kami ringkus saat berada di dalam garasi rumahnya," ungkap Shinta.

Di rumah tersangka polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 334 butir pil logo Y.

"Polisi menemukan 1 buah plastik klip berisi 34 butir dan 3 buah plastik klip berisi 100 butir pil logo Y," jelas Ipda Andrias Shinta.

Dari tangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sebanyak 1729 butir pil koplo. 

Atas perbuatan itu, kini mereka meringkuk di tahanan Polres Lumajang dan dijerat Pasal 197 sub 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved