Ada 10 Set Top Box (STB) Gratis dan Pulsa dari Kominfo Besok 19 Agustus, Ini Cara Mendapatkannya

Kementerian Kominfo kembali membagikan Set Top Box (STB) gratis dan pulsa bagi masyarakat umum. Berikut cara mendapatkannya.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kompastv/Ant
ilustrasi STB Gratis 

tentunya membutuhkan pertimbangan teramat matang," kata Christina dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021) dilansir dari Penundaan Migrasi Siaran TV Analog ke Digital Dinilai Tepat

Menurut Christina, Komisi I telah memeriksa kesiapan penyediaan STB sebagai alat konversi yang diperlukan bagi TV analog untuk dapat menangkap siaran digital.

Namun kenyataannya, kata dia, banyak pemangku kepentingan yang belum siap menyediakan alat tersebut.

Di sisi lain, ia mengatakan, penundaan ini menjadi kesempatan bagi para pemangku kepentingan untuk lebih masif melakukan sosialisasi program analog switch off (ASO).

Hal tersebut, kata dia, perlu dilakukan agar masyarakat semakin siap menikmati siaran digital.

Kemudian, pemerintah juga harus menghitung kebutuhan riil serta kesiapan penyediaan STB dengan matang.

"Dan memperkirakan timeline analog switch off yang rasional," tambah dia.

Sebagai gantinya, pihak Kominfo mengatakan akan melakukan penjadwalan ulang bersama dengan tahapan ASO berikutnya.

Dengan demikian, siaran TV analog pun tak jadi dimatikan pada 17 Agustus mendatang. Dirjen SDPPI Kominfo, Ismail mengungkap sejumlah pertimbangan di balik penundaan tersebut.

Salah satunya, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat saat ini sedang fokus terhadap penanganan dan pemulihan kondisi pandemi Covid-19.

Mekanisme Penyaluran STB Gratis Bagi Warga Miskin dan Rencana Kominfo

Terdapat tiga cara distribusi set top box yaitu disalurkan di lokasi tertentu sesuai kesepakatan (misalnya di Kantor Pos), diantar langsung ke rumah penerima bantuan dan oleh penyelenggara multipleksing di luar cara-cara tersebut.

Set top box subsidi akan diberikan kepada rumah tangga miskin yang memiliki televisi.

Subsidi tersebut akan diberikan kepada rumah tangga miskin yang tercantum, termasuk, namun, tidak terbatas pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.

Halaman
123
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved