Berita Jember
Aturan Baru Naik Kereta Api di Masa Perpanjangan PPKM, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik KA
Pihak PT KAI Daerah Operasi 9 Jember juga mensosialisasikan aturan baru naik kereta api (KA) di masa perpanjangan PPKM ini
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, JEMBER - Pihak PT KAI Daerah Operasi 9 Jember juga mensosialisasikan aturan baru naik kereta api (KA) di masa perpanjangan PPKM ini. Salah satu aturan yang berlaku, anak usia di bawah 12 tahun untuk sementara dilarang melakukan perjalanan memakai kereta api. Aturan ini berlaku mulai Jumat (13/8/2021).
"Ada aturan baru di masa perpanjangan PPKM Level 4 ini hingga 16 Agustus yakni, pelanggan berusia di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan memakai kereta api," ujar VP PT KAI Daop 9 Jember, Broer Rizal, Jumat (13/8/2021).
Aturan menggunakan KA terbaru mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan lain masih sama dengan sebelumnya, yakni menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama vaksinasi Covid-19. Kemudian, menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19, bisa melalui hasil tes swab antigen yang berlaku 1x24 jam, atau tes swab PCR yang berlaku 2x24 jam.
Bagi mereka yang secara medis tidak dibolehkan menjalani vaksinasi, maka bisa melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
“Kami selalu mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” tegas Broer.
Sementara itu di masa PPKM Level 4 ini, hanya tiga kereta api yang beroperasi di wilayah kerja Daop 9 Jember yakni Sritanjung (Ketapang - Lempuyangan), Tawangalun (Ketapang - Malang Kotalama) dan Probowangi (Ketapang - Surabaya Gubeng). Semuanya merupakan KA Jarak Jauh.
Broer menambahkan, bagi calon penumpang KA yang hendak menjalani vaksinasi, bisa mengikuti di Stasiun Jember.
Berita Jember
aturan baru naik kereta api
PT KAI Daop 9 Jember
PPKM Level 4 Diperpanjang
PPKM level 4
Broer Rizal
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
200 Ribu Bidang Tanah di Program PTSL Tahun 2023 Berada di 37 Desa Wilayah Kabupaten Jember |
![]() |
---|
Dugaan Ada Tambang Emas di Gumuk Rase, Pemdes di Jember Tutup Aktifitas Penambangan Galian C |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi DD Desa Mudurejo Sebesar Rp242 Juta, 15 Orang Telah Diperiksa Kejari Jember |
![]() |
---|
Puluhan Penambang Emas Ilegal di Gumuk Rase Jember Diringkus Polisi, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Peringati K3, Pemkab Jember dan PLN Memotong 200 Pohon di Pinggir Jalan |
![]() |
---|