Virus Corona Surabaya

Update Virus Corona Surabaya 12 Agustus 2021: Naik 375 dan Aturan Naik Kereta Api Saat PPKM Level 4

Berikut Update Virus Corona Surabaya hari ini, 18 daerah di Jatim terapkan PPKM Level 4 dan Aturan Naik Kereta Api jarak jauh dan dekat, Kamis (12/8/2

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Adrianus Adhi
Infocovid19.jatimprov.go.id
Update Virus Corona Surabaya 12 Agustus 2021 

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id, - Berikut Update Virus Corona Surabaya hari ini, 18 daerah di Jatim terapkan PPKM Level 4 dan Aturan Naik Kereta Api jarak jauh dan dekat, Kamis (12/8/2021).

Penanganan COVID-19 terus berjalan pada pertengahan bulan Agustus. 

Angka tambahan kasus di Surabaya mencapai 375 COVID-19 hari ini, sementara di Jatim berada di angka 2885 kasus.

Update Virus Corona Surabaya 12 Agustus 2021
Update Virus Corona Surabaya 12 Agustus 2021 (Infocovid19.jatimprov.go.id)

Pembatasan penyebaran COVID-19 juga masih terus dilakukan oleh pemerintah dengan memperpanjang PPKM Level 4.

Terbaru, PPKM Level 4 diperpanjang hingga tanggal 16 Agustus 2021 mendatang.

Terdapat sebanyak 18 daerah di Jatim yang menerapkan PPKM Level 4.

Di daerah-daerah yang berstatus PPKM Level 4, terdapat aturan atau syarat untuk naik Kereta Api baik jarak jauh maupun jarak dekat. 

Informasi selengkapnya terkait aturan perjalanan Kereta Api di daerah PPKM Level 4 dapat disimak usai Update Virus Corona Surabaya berikut ini.

Update Virus Corona Jatim

Konfirmasi : 345696 (+2885)
Aktif : 39073 (-1610)
Sembuh : 282465 (+4173)
Meninggal : 24158 (+322)

Update Virus Corona Surabaya

Konfirmasi : 59309 (+375)
Aktif : 4501 (-230)
Sembuh : 52637 (+589)
Meninggal : 2171 (+16)

KONFIRMASI BARU (+2885)

+375 KOTA SURABAYA, +166 KAB. JEMBER, +156 KAB. PACITAN, +146 KAB. MAGETAN, +144 KAB. SIDOARJO, +142 KAB. KEDIRI, +129 KAB. MALANG, +118 KOTA MALANG, +108 KAB. NGANJUK, +102 KAB. PONOROGO, +101 KAB. JOMBANG, +97 KAB. BANYUWANGI, +78 KAB. TULUNGAGUNG, +76 KAB. LUMAJANG, +72 KAB. MOJOKERTO, +70 KAB. MADIUN, +59 KAB. NGAWI, +58 KAB. GRESIK, +58 KAB. BONDOWOSO, +55 KOTA MADIUN, +51 KOTA BLITAR, +45 KOTA KEDIRI, +44 KAB. TUBAN, +39 KAB. BOJONEGORO, +38 KAB. PASURUAN, +38 KAB. LAMONGAN, +37 KAB. SUMENEP, +35 KAB. SITUBONDO, +33 KAB. BLITAR, +31 KAB. BANGKALAN, +31 KOTA PROBOLINGGO, +29 KAB. TRENGGALEK, +29 KAB. PROBOLINGGO, +26 KOTA MOJOKERTO, +24 KAB. PAMEKASAN, +19 KAB. SAMPANG, +16 KOTA BATU, +10 KOTA PASURUAN

Aturan Naik Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali mengumumkan penyesuaian perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal setelah diterbitkannya perpanjangan PPKM oleh Pemerintah mulai tanggal 11 - 16 Agustus 2021.

Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun menuturkan, penyesuaian itu dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam menekan mobilitas warga, sehingga laju penyebaran Covid-19 dapat terkendali.

Selama masa PPKM, PT KAI Daop 7 Madiun masih menjalankan beberapa KA Jarak Jauh.

Selanjutnya Ixfan mengatakan, PT KAI Daop 7 kembali harus membatalkan perjalanan KA Lokal di masa perpanjangan PPKM.

“Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan kereta api di berbagai wilayah,” jelasnya.

Ixfan juga menegaskan, persyaratan perjalanan menggunakan kereta api masih sama seperti sebelumnya.

Syarat naik kereta api selama PPKM Level 4 yakni mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.

Di antaranya, menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Persyaratan melakukan perjalanan sesuai SE Kemenhub no.58 tahun 2021, calon pelanggan usia dibawah 12 tahun untuk sementara dibatasi.

Pelanggan tersebut dapat berangkat jika memiliki kebutuhan mendesak dengan melampirkan surat keterangan seperti dari pemerintah setempat (rt/rw), rumah sakit, sekolah, atau lainnya.

“Pembatasan ini bertujuan untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak dan komitmen KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM,” kata Ixfan.

Ixfan memastikan, petugas akan melakukan pemeriksaan secara ketat persyaratan yang harus dipenuhi para pelanggan.

Jika kedapatan tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Selain itu, untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk.

Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

“PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

18 Daerah di Jatim Terapkan PPKM Level 4

Berdasarkan data per 9 Agustus 2021, jumlah kabupaten/kota di Jatim yang berada PPKM level 4 yang awalnya 30 turun menjadi 18 daerah. 

"Alhamdullilah, pemberlakuan PPKM berlevel di Jatim ini terbukti efektif. Saat ini masih tersisa 18 kabupaten/kota di Jatim yang masuk PPKM Level 4 dari yang sebelumnya 30." ungkap Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Selasa (10/8/2021). 

"Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jatim dan semua pihak yang telah disiplin menjalankan prokes  dan kerja keras melakukan vaksinasi  selama PPKM berlevel ini,"

"Kami harapkan semua bersedia dan bersabar menaati aturan, dan kembali bersabar sedikit lagi agar keadaan semakin kondusif dan terkendali," lanjutnya. 

Khofifah menjelaskan, 18 kabupaten/kota yang berada di level 4 saat ini yaitu Kab. Tulungagung, Kab  Sidoarjo, Kab. Madiun, Kab. Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu. Kemudian, Kab. Trenggalek, Kab. Nganjuk, Kab. Malang, Kab. Lumajang, Kab. Bangkalan, Kabu. Lamongan, dan Kab. Mojokerto. 

Sementara yang berada di  level 3 dari yang sebelumnya ada 8 kabupaten/kota saat meningkat menjadi 19 kabupaten/kota.

Antara lain Kab. Pasuruan,Kab. Pamekasan, Kab. Pacitan, Kab. Kediri, Kab. Sumenep, Kab. Probolinggo, Kab. Tuban, Kab. Jember, Kab. Bojonegoro, Kab. Jombang, dan Kab. Ponorogo.

Selanjutnya Kab. Blitar, Kab. Banyuwangi, Kab. Situbondo, Kab. Ngawi, Kab. Bondowoso, Kab. Magetan, Kota Probolinggo, dam Kota Pasuruan. 

Disamping itu, di Jatim terdapat 1 daerah yang saat ini berada di level 2, yaitu Kabupaten Sampang. 

"Mari kita tunjukkan bahwa kita mampu melewati ini semua, mari terus berupaya  dan berusaha untuk mempertahankan pencapaian hari ini untuk makin ditingkatkan. Berbagai upaya harus terus ditingkatkan agar penyebaran Covid-19 bisa semakin ditekan. Jangan sampai kendor dan kembali turun level," ajaknya. 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved