BLT BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mudah Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di Nomor WA 081380070175
Berikut cara mudah cek daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan via WhatsApp (WA) di nomor resmi 0813-8007-0175 yang sudah mulai dicairkan pemerintah.
SURYA.co.id | JAKARTA – Berikut cara mudah cek daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan via WhatsApp (WA) di nomor resmi 0813-8007-0175 yang sudah mulai dicairkan pemerintah.
Tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) kembali mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) atau yang akrab disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Jumlah penerima ada 8,7 juta dengan dana BLT sekitar Rp 8,8 tiliun yang akan disalurkan kepada para pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta.
Hanya saja, nominal yang diberikan tahun ini lebih rendah dibandingkan tahun lalu, yakni Rp 1 juta untuk dua bulan.
Untuk calon penerima, bisa mengecek namanya di nomor WA BPJS Ketenagakerjaan. Nomor itu untuk mempermudah calon penerima.
Pasalnya laman resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id yang sedianya bisa dipakai untuk cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan online, kini tidak dapat diakses.
Laman tersebut memuat tulisan "mohon maaf halaman yang anda kunjungi saat ini sedang dalam pengembangan/peningkatan kapasitas".
Lalu, apa sebenarnya penyebab laman BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek penerima subsidi upah tak bisa diakses?
Twitter resmi lembaga tersebut, @BPJSTKinfo, menjelaskan bahwa laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id tak bisa diakses karena sedang dalam tahap pemeliharaan atau maintenance.
"Hai sahabat, mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Saat ini website BPJS Ketenagakerjaan sedang menjalani maintenance dalam rangka peningkatan kapasitas layanan informasi bagi para peserta," tulis akun Twitter @BPJSTKinfo.
Sebagai alternatifnya, masyarakat yang membutuhkan informasi soal subsidi gaji atau yang lainnya bisa menghubungi nomor hotline yang telah disediakan.
"Untuk informasi seputar layanan, sahabat dapat juga mengakses melalui nomor Whatsapp 081380070175 atau link berikut http://wa.me/6281380070175," sambung akun tersebut.
Nomor WA BPJS Ketenagakerjaan tersebut bisa diakses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan bila mengalami kendala terkait layanan program BPJamsostek.
Adapun informasi yang dapat diperoleh sebagai berikut: Informasi kepesertaan Informasi klaim Informasi kanal layanan E-form pengaduan Informasi calon penerima bantuan subsidi gaji 2021
Artinya, untuk cek penerima subsidi gaji via WA kini bisa dilakukan melalui nomor WA BPJS Ketenagakerjaan yang sudah disediakan.
“Sahabat, BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik agar manfaat bisa diterima dengan baik oleh peserta,” tegas BPJS Kenetagakerjaan.
“Untuk itu, Sahabat bisa WhatsApp melalui nomor 081380070175 untuk mendapatkan informasi dan bila mengalami kendala terkait layanan program BPJAMSOSTEK,” sambung akun tersebut.
Cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan online
Sebelumnya, pada laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, kini sudah tersedia fitur cek penerima BSU 2021.
Fitur tersebut dapat dibuka pada laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html melalui gawai atau komputer.
Berikut cara cek penerima bantuan subsidi gaji selengkapnya:
- Buka laman resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html
- Geser tampilan ke posisi paling akhir untuk menuju fitur cek penerima BSU 2021
- Ketik NIK pada kolom yang tersedia
- Ketik nama lengkap sesuai KTP pada kolom yang tersedia
- Ketik tanggal lahir pada kolom yang tersedia
- Centang aktivasi kode chapcha dan ketik kode tersebut pada kolom yang tersedia
- Klik lanjutkan
Ada 8,7 juta calon penerima BLT BPJS
Sebelumnya, pemerintah bakal mengucurkan BLT BPJS 2021 kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta. Total, penerima subsidi ini akan mencapai 8,7 juta pekerja.
Stafsus Kementerian Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi Reza menyampaikan pemerintah telah menyiapkan anggaran sedikitnya Rp 8,8 triliun untuk disebar kepada penerima BSU 2021.
"Dari estimasi kita angkanya cukup konsisten sekitar kurang lebih 8,7 juta itu makanya anggaran kami juga Rp 8,8 triliun ya. 8,7 juta more or less yang sudah diserahkan ke BPJS kemarin," kata Reza dalam diskusi produktif Kabar Bantuan Subsidi Upah Kerja FMB 9 yang disiarkan Kemekominfo TV, Kamis (12/8/2021).
Untuk tahap pertama, kata Reza, pihaknya telah menyalurkan BSU 2021 kepada 1 juta pekerja pada Selasa (10/8/2021) kemarin. Nantinya, penyaluran bantuan ini akan berlangsung paling lama September 2021 mendatang.
"Untuk tahap pertama datanya itu Kemenaker sebanyak 1 juta orang pada hari Selasa itu kita sudah dapat notifikasi dari Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu itu bahwa udah mulai tersalurkan. Maksudnya sudah diproses di KPPN untuk disalurkan kepada Bank Himbara," ungkapnya.
Lebih lanjut, Reza memastikan penyaluran ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian karena seluruhnya diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Termasuk, penerima bantuan harus dapat tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
"Karena ini sekali agar tepat sasaran ya. Tidak tumpang tindih dengan bantuan program sosial lainnya. Maka memang di Permenaker itu kita coba gitu agar tidak tumpang tindih kita coba kita padankan BSU dengan datanya Prakerja dengan datanya BPUM tadi," tukasnya.
Adapun penyaluran BSU 2021 mengacu kepada peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2021.
Dalam aturan itu, kriteria ataupun syarat penerima BSU 2021, sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
- Bergaji di bawah Rp 3,5 juta, dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan.
Sektor usaha yang dimaksud adalah sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Lantas bagaimana jika upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta?
Pada pasal 3A ayat (3) dijelaskan, Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Selanjutnya, BSU ini akan diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.
Pekerja yang sesuai dengan persyaratan bakal mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu perbulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
Bantuan sebesar Rp 1 juta bakal disalurkan langsung ke rekening penerima BSU.