Travel

Syarat dan Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh di Masa Perpanjangan PPKM Level 4

PT KAI Daop 8 Surabaya melakukan penyesuaian perjalanan Kereta Api (KA) pada masa perpanjangan PPKM Level 4 Jawa-bali pada 10-16 Agustus 2021.

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Parmin
surya/sri wahyunik
KA Sritanjung, salah satu KA Jarak Jauh (Ketapang - Surabaya Gubeng - Yogyakarta). Di tengah perpanjangan PPKM Level 4 bepergian menggunakan moda transportasi KA wajib mengikti sejumlah persyaratan. 

SURYA.co.id | SURABAYA - PT KAI Daop 8 Surabaya melakukan penyesuaian perjalanan Kereta Api (KA) pada masa perpanjangan PPKM Level 4 Jawa-bali pada 10-16 Agustus 2021.

Penyesuaian tersebut untuk mengakomodir para pelanggan yang membutuhkan mobilitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Persyaratan perjalanan ini mengacu pada SE Kemenhub no.58 tahun 2021,  salah satunya calon pelanggan usia dibawah 12 tahun untuk sementara dibatasi.

Pelanggan tersebut dapat berangkat jika memiliki kebutuhan mendesak dengan melampirkan surat keterangan seperti dari pemerintah setempat (rt/rw), rumah sakit, sekolah, atau lainnya.

"Pembatasan ini bertujuan untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak. Selain itu juga komitmen KAI mendukung Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM," ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Selasa (10/8/21).

Adapun syarat pelanggan untuk KA jarak jauh terbaru atau PPKM Level 4 Jawa-bali pada 10-16 Agustus 2021.

1. Diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi (min dosis 1)

2. Hasil negatif RT-PCR (2x24jam) atau RT-Antigen (1x24jam)

3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara

4. Pelanggan di bawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin

5. Pelanggan di bawah 5 tahun tidak diwajibkan RT PCR maupun Antigen

Lebih lanjut Luqman menerangkan, untuk persyaratan pelanggan KA Lokal hanya dikhususkan untuk sektor esensial dan kritikal.

Kemudian dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh Pemda setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

Selain itu, pelanggan KA Lokal jyga tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif RT PCR/Antigen.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved