Kamis, 9 April 2026

Berita Pasuruan

Warga Kota Pasuruan Merdeka dari Denda PBB, Bapenda Beberkan Persyaratannya

Ada dua poin yang dituangkan dalam kebijakan itu, di antaranya adalah penghapusan denda PBB untuk tahun pajak sebelum 2020.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
Walikota Pasuruan Gus Ipul. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Warga Kota Pasuruan kembali mendapat keringanan tanggungan yang selama ini sudah berat akibat pandemi Covid-19. Itu setelah Pemkot Pasuruan mengeluarkan kebijakan spesial dalam rangka menyambut HUT RI ke-76 berupa pembebasan dari denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pembebasan dari denda akibat keterlambatan pembayaran PBB itu tertuang lewat keputusan walikota nomor 188/168/423.011/2021 tertanggal 14 Juli 2021.

Keputusan itu berisi kebijakan tentang penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PBB dan bangunan pedesaan dan perkotaan.

Ada dua poin yang dituangkan dalam kebijakan itu, di antaranya adalah penghapusan denda PBB untuk tahun pajak sebelum 2020.

Periodenya tanggal 1 agustus 2021 sampai dengan 31 Oktober 2021. Kedua, jatuh tempo pembayaran PBB tahun berjalan yang sedianya jatuh pada 31 Agustus 2021, ditunda menjadi 31 Oktober 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pasuruan, Siti Zuniati mengatakan, kebijakan ini sudah dituangkan dalam surat edaran.

Ia menyampaikan, surat edaran ini menindaklanjuti keputusan Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam rangka menyambut HUT RI ke-76.

"Kami menindaklanjuti keputusan pak wali kota. Surat edaran sudah kami buat, dan sudah kami distribusikan ke para camat," kata Siti, Senin (9/8/2021).

Di sisi lain, kata Siti, kebijakan ini adalah wujud keberpihakan wali kota dalam meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah situasi pandemi seperti ini.

"Gus Ipul peduli terhadap masyarakat karena situasi sedang susah seperti ini, dan akhirnya melonggarkan aturan terkait pembayaran PBB ini," jelasnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved