Berita Ponorogo
14 Tersangka Ledakan Balon Udara di Ponorogo Mengaku Belajar Bikin Mercon dari Youtube
14 tersangka juga harus mengganti kerugian material korban yang rumahnya rusak senilai Rp 40 juta.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, PONOROGO - 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus meledaknya balon udara tanpa awak yang disertai dengan petasan di Desa Somoroto, Kecamatan Kauman, Ponorogo pada Jumat (6/8/2021) lalu
Polisi juga telah mengamankan 13 buah petasan berbagai ukuran dan satu buah blengker atau kerangka balon udara dari tempat kejadian perkara.
Sedangkan di rumah 14 tersangka di Desa Ngabar, Kecamatan Siman, polisi mengamankan bahan baku mercon yang belum diracik serta sejumlah selongsong tempat mercon.
Salah satu tersangka, ASH (25) mengatakan ada tiga macam bahan serbuk kimia yang dicampur untuk meracik mercon tersebut.
"Bahannya dapat dari (Belanja) online. Belajar (membuat mercon) dari YouTube," kata ASH, Senin (9/8/2021).
ASH dan tersangka lain sebenarnya sudah memperkirakan ledakannya akan sebesar itu.
Namun, mereka tak menduga jika mercon tersebut malah meledak saat mendarat.
"Kami meminimalisir ketika sampai atas (Merconnya) sudah habis," jelas ASH.
ASH menyebut, mereka patungan untuk membeli berbagai bahan baku untuk membuat balon udara serta racikan mercon.
Tapi ia tidak mengaku berapa uang yang terkumpul dari patungan tersebut.
"Tidak pernah kalkulasi," imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat menggunakan Pasal 1 ayat 1 UU darurat RI nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
14 tersangka juga harus mengganti kerugian material korban yang rumahnya rusak senilai Rp 40 juta.