Berita Malang

Polisi Tangkap Tersangka Korupsi Dana Bansos di Kabupaten Malang, Sempat Disinggung Mensos Risma

Polisi menangkap Penny Tri Herdian (28) Pendamping Sosial PKH yang diduga melakukan korupsi bantuan sosial tunai di Desa Kanigoro Kabupaten Malang

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: irwan sy
erwin wicaksono/surya.co.id
Penny Tri Herdian (28), wanita yang bekerja jadi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga menipu warga kurang mampu yang harusnya dapat bantuan sosial tunai senilai Rp 300 ribu di Kabupaten Malang. 

Berita Malang
Reporter: Erwin Wicaksono
Editor: Irwan Sy

SURYA.co.id | MALANG - Polisi menangkap Penny Tri Herdian (28) Pendamping Sosial PKH yang diduga melakukan korupsi bantuan sosial tunai di Desa Kanigoro, Pagelaran, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang, AKBP R Bagoes Wibisono, menjelaskan pihaknya butuh waktu dua bulan dalam mengungkap kasus ini.

"Satuan Reskrim Polres Malang, telah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih 2 bulan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang," ujar Bagoes saat gelar rilis di Polres Malang pada Minggu (8/8/2021).

Tersangka diketahui berhasrat melancarkan aksi korupsi sejak tanggal 12 September 2016 sampai 10 Mei 2021.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui pada tahun Anggaran 2017 sampai 2020, tersangka diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kira-kira total 37 KPM (Kelompok Penerima Manfaat) yang nilainya mencapai sekira Rp 450 juta," paparnya.

Menurut informasi yang didapat kasus ini bisa diungkap karena adanya sebuah laporan, serta paparan yang disampaikan Menteri Sosial Tri Rismaharini saat mengunjungi Desa Kanigoro beberapa waktu lalu.

Secara modus operandi, tersangka melakukan beberapa tipu daya, yakni, tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Perinciannya, 16 KKS untuk KPM tidak pernah diberikan kepada yang berhak.

Sisanya 17 KKS untuk KPM ternyata sudah meninggal dunia. Terakhir hanya 4 KKS yang diberikan untuk KPM itupun hanya diberikan sebagian.

Nilai bansos tunai yang ditetapkan Kemensos sebesar Rp 300 ribu. Tersangka bahkan berani menyunat sebagian besar nilai bansos yang ditentukan tersebut.

"Tersangka diduga menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM tersebut untuk kepentingan pribadi seperti pengobatan orangtuanya yang sakit, pembelian barang peralatan elektronik seperti Kulkas, Tv, Laptop, Keyboard, Kompor, AC, 1 (satu) unit Yamaha NMAX. Sisanya untuk kepentingan sehari-hari," ujar mantan Kapolres Madiun ini.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya 33 buah KKS milik KPM beserta 33 buah buku rekening Bank BNI atas nama KPM lengkap dengan rekening koran.

Barang bukti lainnya yabg diamankan yakni beberapa alat elektronik seperti televisi, kulkas, dispenser, kompor gas, air cooler, mesin cuci, printer dan komputer masing-masing 1 unit.

Tak hanya itu, dari hasil uang korupsi tersangka bisa membeli 1 set meja kursi taman warna hitam, 1unit Yamaha NMAX.

"Juga ada uang tunai sebesar tujuh juta dua ratus embilan puluh dua ribu rupiah (Rp. 7.292.000). Ada juga satu lembar berita acara Pengembalian Dana Penyalahgunaan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan tanggal 28 Mei 2021," jelas Bagoes.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 atas perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 puluh tahun dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah (Rp. 200.000.000,-) dan paling banyak satu milyar rupiah," pungkas Bagoes.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved